Kejagung Kembali Sita Aset Harvey Moeis Imbas dari Kasus Korupsi
--
SILAMPARITV.CO.ID - Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, bersama dengan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, berhasil menyita sejumlah aset perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, serta melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Penyelidikan tersebut dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana tim berhasil menyita beberapa smelter dengan luas total tanah mencapai 238.848 m2, beserta alat berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kegiatan penyelidikan dan penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam bisnis perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Aset-Aset yang berhasil disita antara lain:
BACA JUGA:Ayo Ikut Program Pemerintah! Dapat Bantuan Hingga Rp4,2 Juta, Catat Tanggal Pendaftarannya
1. Smelter CV VIP dengan luas tanah 10.500 m2.
2. Smelter PT SIP dengan luas tanah 85.863 m2.
3. Smelter PT TI dengan luas tanah 84.660 m2.
4. Smelter PT SBS dengan luas tanah 57.825 m2.
5. 51 unit excavator.
6. 3 unit bulldozer.
BACA JUGA:Viral! Duku Melimpah di Jakarta Hingga Menghitam Busuk, Akhirnya Dibuang ke Tempat Sampah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri kepemilikan jet pribadi yang diduga dimiliki oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Jika terbukti bahwa jet-jet tersebut diperoleh dari hasil korupsi, pemerintah akan berusaha menyita aset tersebut.
Sumber: