Pajak Kendaraan di Malaysia dan Indonesia Berbeda Jauh, Pengaruhi Persaingan Industri Otomotif
Pajak Kendaraan di Malaysia dan Indonesia Berbeda Jauh, Pengaruhi Persaingan Industri Otomotif--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Industri otomotif di Asia Tenggara tengah mengalami dinamika menarik, Salah satu sorotan utama datang dari perbandingan tajam antara sistem perpajakan kendaraan di Indonesia dan Malaysia.
Siapa sangka, pajak kendaraan di Indonesia bisa lebih mahal berkali-kali lipat dibanding negeri jiran?
Perbedaan besar dalam beban pajak ini dinilai berdampak langsung pada pertumbuhan industri otomotif kedua negara.
Meski jumlah penduduk Malaysia hanya sekitar 30 juta jiwa jauh lebih sedikit dibanding Indonesia penjualan mobil di sana hampir menyaingi angka penjualan di tanah air.
BACA JUGA:50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H / 2025 M dalam Bahasa Inggris dan Terjemahan Terlengkap
Malaysia Susul Thailand, Ancam Dominasi Indonesia
Pada tahun 2024, Malaysia berhasil mencatatkan penjualan kendaraan roda empat atau lebih sebanyak 765.000 unit, menyalip Thailand yang hanya mencapai 750.000 unit.
Sementara itu, Indonesia tetap menjadi pemuncak dengan 850.000 unit.
Meski masih unggul, selisih tipis ini mulai menimbulkan kekhawatiran.
"Bagaimana mungkin negara dengan penduduk hanya 30 jutaan bisa menjual mobil hampir setara dengan Indonesia?" Kata Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, di Jakarta pada Senin (19/5/2025).
BACA JUGA:20 Soal PAT/SAT Matematika Kelas 3 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
BACA JUGA:Penjelasan Ustaz Abdul Somad: Bolehkah Memakan Daging Kurban Idul Adha Sendiri?
Menurutnya, salah satu faktor pendorong utama adalah kebijakan insentif otomotif yang masih dipertahankan Malaysia sejak masa pandemi.
Pajak Kendaraan: Indonesia 10x Lebih Mahal
Selain insentif yang terus berjalan, Kukuh menyoroti tingginya beban pajak kendaraan di Indonesia sebagai kendala utama pertumbuhan industri.
Sebagai contoh, harga mobil dari pabrik yang semula Rp 100 juta bisa naik menjadi Rp 150 juta ketika sampai di tangan konsumen, karena beban pajak yang mencapai Rp 50 juta.
Untuk model seperti Toyota Avanza 1.5L, pajak tahunan (PKB) di Malaysia hanya sekitar Rp 385.000.
Bandingkan dengan Indonesia, yang bisa mencapai Rp 4 juta per tahun.
BACA JUGA:5 Cara Memilih Kambing atau Sapi untuk Kurban yang Benar Sesuai Syariat
BACA JUGA:Bolehkah Beli Kambing Patungan untuk Kurban? Ini Penjelasannya
Biaya bea balik nama (BBN) pun sangat jomplang: sekitar Rp 500.000 di Malaysia vs. Rp 2 juta lebih di Indonesia.
Lebih jauh lagi, Malaysia tidak menerapkan kewajiban perpanjangan pajak lima tahunan seperti di Indonesia.
Jika ditotal, pajak tahunan kendaraan di Malaysia bahkan tidak mencapai Rp 1 juta, sementara di Indonesia bisa menembus Rp 6 juta untuk mobil sekelas Avanza.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Sumedang Dini Hari, Warga Panik dan Cuaca Buruk Menyusul
BACA JUGA:Kondisi Najwa Shihab Setelah Kepergian Suami: Sahabat Ceritakan Wajah Lelah Sang Jurnalis
Saatnya Evaluasi Pajak Kendaraan di Indonesia
Dengan beban pajak yang jauh lebih ringan, tidak heran jika daya beli masyarakat Malaysia terhadap kendaraan bermotor lebih tinggi.
Kukuh menilai bahwa pajak tinggi untuk mobil kelas menengah sudah tidak relevan lagi di era sekarang.
"Mobil-mobil seperti ini sudah bukan barang mewah lagi. Banyak yang digunakan untuk bekerja atau usaha. Kalau beban itu dikurangi, tentu bisa meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa Indonesia perlu mengevaluasi kebijakan perpajakan otomotif, agar tidak kehilangan posisi dominan di kawasan ASEAN.
BACA JUGA:Kedatangan JCH Lubuk Linggau di Asrama Haji Palembang Disambut Wakil Wali Kota
Sumber: