Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya

Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya

Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya--ist

BACA JUGA:Daihatsu Jawab Keluhan Pengemudi: Gran Max Blind Van Kini Hadir dengan Transmisi Otomatis

Kapan Lampu Biled Bisa Kena Tilang?

Ada dua skenario utama di mana pemilik kendaraan bisa kena sanksi karena lampu biled:

1. Warna cahaya tidak sesuai aturan. Misalnya, memasang lampu biled berwarna biru, ungu, atau merah di bagian depan — warna-warna ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas tertentu seperti ambulans atau polisi.

2. Intensitas cahaya terlalu terang atau arah pancarannya tidak tepat, sehingga menyilaukan pengendara dari arah berlawanan. Inilah pelanggaran paling umum yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

BACA JUGA:Sinopsis The SpongeBob Movie: Search for SquarePants, Tayang di Bioskop Desember 2025!

BACA JUGA:Mengapa SPBU Shell Kosong Terus? Ini Penjelasan Resmi dan Dampaknya bagi Konsumen

Sanksi Hukum: Denda hingga Rp 500 Ribu

Pelanggaran terhadap ketentuan teknis lampu kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

- Untuk pengendara mobil: denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 285 ayat 2).

- Untuk pengendara motor: denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).

BACA JUGA:Pesugihan Sate Gagak: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Horor Komedi Mistis

BACA JUGA:Pamer 4 Istri Saat Kampanye, Kini Harta Kekayaan Walikota Prabumulih H Arlan Disorot KPK.

Tips Aman: Pasang Lampu Biled Tanpa Takut Kena Tilang

Jika Anda tetap ingin menggunakan lampu biled, pastikan:

Sumber: