Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya

Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya

Benarkah Pakai Lampu Biled Bisa Kena Tilang? Ini Penjelasan Hukum dan Batasannya--ist

- Warna cahaya putih atau kuning muda — sesuai standar pabrik.

- Intensitas cahaya tidak berlebihan dan tidak menyilaukan.

- Sudut pemasangan dan arah pancaran cahaya disesuaikan dengan standar kendaraan asli.

- Hindari modifikasi ekstrem yang mengubah fungsi atau bentuk lampu bawaan.

Kesimpulan: Bukan Soal Jenis, Tapi Soal Kesesuaian dan Keamanan

Lampu biled bukanlah barang haram. Ia bisa digunakan selama memenuhi standar teknis dan tidak membahayakan pengguna jalan lain. Sebelum memasang, pastikan Anda memahami aturan dan memprioritaskan keselamatan, bukan sekadar gaya.

BACA JUGA:Bambang Pamungkas Resmi Jadi Direktur Olahraga Persija Jakarta

BACA JUGA:5 Olahraga Simpel Sebelum Tidur untuk Mengecilkan Perut Buncit

Sumber: