Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Siswanya, Begini Kronologinya

Guru Ngaji di Lampung Cabuli 32 Siswanya, Begini Kronologinya

guru ngaji di lampung tertangkap karena telah cabuli siswanya sebanyak 32 orang--

BACA JUGA:TERUNGKAP!! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan Ternyata Pegawai Suami Korban Sendiri

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melakukan pencabulan terhadap anak yang melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 yang berlaku pada peraturan pemerintah dan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat eskrim.

Sumber: