Menegakkan Hukum dan Melindungi Alam BKHIT Lampung Menggagalkan Pengiriman Tanduk Kerbau Ilegal Asal Jambi

Menegakkan Hukum dan Melindungi Alam BKHIT Lampung Menggagalkan Pengiriman Tanduk Kerbau Ilegal Asal Jambi

--

SILAMPARITV.CO.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung telah melakukan tindakan tegas dalam menggagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau yang berasal dari Jambi dan hendak dikirimkan ke Tangerang, Banten.

 Kejadian ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, ketika petugas BKHIT Lampung melakukan patroli rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Mulai 1 Juni 2024 Pembuatan SIM Ada Aturan Baru, Simak di Sini!

Tindakan tersebut dipicu oleh ketidaklengkapan dokumentasi dan pelaporan yang diperlukan untuk pengiriman komoditas hewan tersebut.

Donni, salah satu petugas BKHIT Lampung, menyatakan bahwa komoditas tersebut tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang sah. Sebagai konsekuensinya, tanduk kerbau tersebut akhirnya ditahan oleh pihak berwenang.

Proses interogasi yang dilakukan terhadap pengirim membuka fakta bahwa tanduk kerbau tersebut berasal dari Kabupaten Tebo, Jambi.

Namun, karena tidak adanya pelaporan yang benar serta ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan, pengiriman tersebut dianggap ilegal dan harus dihentikan.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Mendaftar Kartu BPJS Kesehatan? Beriku Syarat dan Prosedurnya!

Tindakan yang diambil oleh BKHIT Lampung tidak hanya sebatas penahanan komoditas ilegal, tetapi juga dilakukan upaya pembinaan kepada pemilik alat angkut.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan dan pemenuhan persyaratan dalam setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menjelaskan bahwa tanduk kerbau, meskipun bukan termasuk dalam komoditas yang dilindungi, tetap harus mengikuti prosedur pengiriman yang berlaku.

Proses tersebut sebenarnya tidaklah sulit, hanya membutuhkan kelengkapan dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat, serta pelaporan kepada petugas karantina yang berwenang di Pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA:Polisi Razia Tambang Emas Ilegal di Jambi, 13 Rakit Dompeng Dibakar Petugas

Melalui kejadian ini, BKHIT Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pengiriman komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Sumber: