Tata Kelola PPDB Transparansi dan Kepatuhan Regulasi sebagai Landasan Utama

Tata Kelola PPDB Transparansi dan Kepatuhan Regulasi sebagai Landasan Utama

ppdb--

SILAMPARITV.CO.IDDalam setiap aspek kehidupan, prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi yang tak tergoyahkan.

Begitu juga dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi pijakan utama. 

Namun, dalam beberapa kasus, indikasi kecurangan atau pungutan liar (pungli) dapat mengaburkan prinsip tersebut.

Baru-baru ini, pernyataan dari Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan Kantinoko, mengenai belum adanya laporan terkait indikasi kecurangan dalam proses PPDB, menarik perhatian publik. Dalam konteks ini, menjadi penting untuk meninjau kembali tata kelola PPDB serta upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga integritasnya.

BACA JUGA:Misteri Terungkap Kisah Tragis Linda, Sahabat Hilang dalam Bayang-Bayang Kriminalitas

Sebagaimana diungkapkan oleh Kurniawan, belum adanya laporan formal terkait indikasi kecurangan menandakan bahwa pihak terkait, baik itu instansi pemerintah maupun masyarakat, masih memegang teguh prinsip kejujuran. Namun, hal ini tidak serta merta mengindikasikan bahwa proses PPDB bebas dari tantangan.

Peran Inspektorat dalam pembinaan dan pengawasan menjadi krusial dalam menjaga kualitas dan integritas proses PPDB. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas hal tersebut, Inspektorat harus melakukan pengawasan yang intensif dan terukur.

Ini mencakup tidak hanya pencegahan terhadap potensi kecurangan, tetapi juga penanganan terhadap laporan yang masuk secara cepat dan transparan.

Namun, tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat semata. Setiap elemen masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga integritas PPDB.

BACA JUGA:Kecelakaan Permainan Komidi Putar Panggilan untuk Keamanan di Acara Pasar Malam

Sebagaimana disampaikan oleh Kurniawan, jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan untuk melaporkannya secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi cerminan dari keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun tata kelola yang baik.

Penting untuk diingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci utama dalam menjaga integritas PPDB. Jalur-jalur seleksi, seperti jalur zonasi, harus diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kecurangan dalam bentuk apapun, seperti pemalsuan dokumen atau rekayasa jalur, harus ditindak secara tegas dan adil.

Dalam konteks ini, sosialisasi dan pemahaman terhadap aturan PPDB menjadi hal yang krusial. Pemerintah daerah harus aktif dalam menyediakan informasi dan pemahaman yang memadai kepada masyarakat. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap orang memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku.

Sumber: