Tegas dan Transparan Ombudsman Sumsel Bantah Terlibat dalam Kecurangan PPDB
Ilustrasi demo --
SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima bukti indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam menghadapi klaim tersebut, Adrian dengan tegas menyatakan, "Sampai sekarang kami belum menerima itu. Kita senang kalau pak Anang menyampaikan laporan tersebut, kita masih menunggu laporan tersebut."
Pernyataan ini muncul setelah Kasi Peserta Didik SMA saat PPDB, Anang Purnomo Kurniawan, mengundurkan diri dari tugasnya sebagai pengelola PPDB SMA di Sumsel.
Alasannya adalah karena tekanan yang dialaminya dalam proses penerimaan peserta didik baru.
BACA JUGA:2 Jemaah Calon Haji Embarkasi Palembang Meninggal di Madinah, Salah Satunya Warga Lubuklinggau
Terhadap segala indikasi pungutan liar (pungli) atau kecurangan, baik yang berkaitan dengan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), bukti afirmasi, bukti prestasi, dan hal lainnya, Anang mengklaim bahwa telah langsung meneruskannya ke Penanggung Jawab Induk (PIC) PPDB di Inspektorat, Ombudsman, dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Namun, menurut Adrian, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah yang dimaksud jika ada laporan indikasi pelanggaran.
"Apakah ada anak-anak yang masuk dengan cara kurang pas atau seperti apa. Namun sampai sekarang belum ada laporan tersebut," tegasnya.
Adrian juga menegaskan bahwa jika terbukti ada kecurangan, Ombudsman akan mengambil tindakan tegas.
BACA JUGA:Kecelakaan di Palembang Tewaskan Pemotor Akibat Terlindas Truk
"Tahun kemarin Ombudsman hanya memperingatkan agar sekolah dan orangtua patuh. Tapi tahun ini Ombudsman akan melakukan penindakan," ungkapnya dengan tegas.
Selain itu, Adrian juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak berkecil hati jika nantinya ada anak yang dinyatakan masuk atau lulus namun dilaporkan karena kecurangan.
Jika terbukti, maka Ombudsman akan merekomendasikan untuk mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah.
"Berdasarkan pantauan, belum ada temuan dan sampai sekarang masih on track. Biasanya timbul polemik setelah pengumuman. Ada lapor ini itu," tambahnya.
Sumber: