Niat Hendak Jual Sabu, Petani Asal Musi Rawas Diringkus Polisi

Niat Hendak Jual Sabu, Petani Asal Musi Rawas Diringkus Polisi

petani asal musi rawas diringkus polisi hendak jual sabu--

SILAMPARITV.CO.IDPolisi menangkap Zainul Abidin, 35, warga Musi Rawas, Sumatera Selatan, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkapnya saat hendak menjual barang ilegal ke polisi rahasia.

Penangkapan Zainul terjadi di Jalan Kaliresik, Desa Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Senin (03/06/2024) pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Berantas Anak Stunting, PJ Wako Lubuklinggau Berikan Bantuan Makanan Tambahan

Komandan Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau Iptu Nopera Enam Jaya Putra mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan penyalahgunaan sabu. Saat itu sasaran utama operasi adalah petani Zainul.

Usai bertemu dengan pelaku, polisi langsung menangkap pelaku yang sudah berada di TKP.

“Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara undercover purchase dimana petugas menyamar dan berpura-pura membeli narkoba dari pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Jasad Balita Yang Hanyut Pasca Banjir di Lubuk Linggau Sudah Ditemukan

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Nopera, ditemukan barang bukti berupa kantong plastik berisi kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkotika golongan I sejenis sabu dengan berat 10,52 gram.

Nantinya, seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau untuk diselidiki.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 RI Tahun 2009,” tutupnya.

BACA JUGA:Hilang di Arus Kisah Pencarian Balita Satria di Sungai Mesat

Sumber: