Operasi Jaran Berhasil Tangkap Pelaku MI

 Operasi Jaran Berhasil Tangkap Pelaku MI

--

SILAMPARITV.CO.ID - Tim Kupu-Kupu Jantanras SatReskrim Polres Agam telah kembali memberikan pukulan telak bagi para pelaku kejahatan kendaraan.

Pada tanggal 11 Juni 2024, sebuah kasus penggelapan dan penipuan yang menggemparkan terjadi di Padang Baru Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Namun, berkat ketangguhan dan dedikasi petugas, pelaku berhasil ditangkap.

Wanita berinisial MI, 44 tahun, penduduk Batu Palano Jorong II Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, menjadi sosok yang berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Minibus Merk Daihatsu Xenia Warna Merah dengan nomor polisi BA 1085 FE.

BACA JUGA:2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup, Ini Pesan Presiden RI Jokowi

Pelaku MI tidak berkutik ketika petugas berhasil mengamankannya, membawa serta bukti-bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perbuatannya.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., dalam keterangannya di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa MI merupakan target dari Operasi Jaran yang digelar oleh Polres Agam.

"Pelaku MI ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, yang dilaporkan oleh korban ke polres Agam pada tanggal 10 Juni 2024 kemarin," ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan ini cukup licik. Dengan cara merental mobil milik korban, MI kemudian tidak mengembalikan kendaraan tersebut seperti yang seharusnya dilakukan.

BACA JUGA:Berapa Hari Cuti Bersama Idul Adha 2024? Simak Disini!

Malahan, mobil tersebut dipindahtangankan kepada orang lain. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian sebesar 60 juta rupiah akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MI," jelasnya.

Kasus seperti ini tidak hanya merugikan secara finansial bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan dan keamanan masyarakat terhadap transaksi dan peminjaman kendaraan.

Oleh karena itu, penangkapan pelaku ini diharapkan dapat mengurangi rasa was-was yang dirasakan oleh masyarakat terhadap tindak pidana kejahatan yang menggunakan kendaraan sebagai objek.

BACA JUGA:5 Siswi SMP Jakarta yang Mengolok-olok Palestina di Resto Berujung Minta Maaf

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 378 KUHPidana.

Ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa hukum akan selalu menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, keselamatan dan keamanan bersama dapat terjaga dengan baik.

Operasi Jaran yang dilaksanakan oleh Polres Agam merupakan bukti nyata dari komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan kendaraan. Kita sebagai masyarakat juga perlu mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi dan kolaborasi yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Dengan begitu, bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk hidup.

BACA JUGA:Berikut Posisi Paling Banyak yang Bakal DiPHK oleh Pos Indonesia 2024

Kasus seperti yang terjadi kali ini juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama yang berkaitan dengan peminjaman atau penyewaan kendaraan.

Memastikan bahwa pihak yang kita percayakan adalah pihak yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana semacam ini.

Oleh karena itu, mari bersama-sama menggalang kesadaran akan pentingnya keamanan dan kepercayaan dalam bertransaksi.

Laporkan kepada pihak berwajib jika kita mengetahui adanya tindak kejahatan atau perilaku mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah lebih banyak korban yang terkena imbasnya.

BACA JUGA:Berikut Posisi Paling Banyak yang Bakal DiPHK oleh Pos Indonesia 2024

Dengan demikian, penangkapan pelaku MI ini bukan hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak kejahatan.

Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan kita, sehingga kejahatan semacam ini dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sepenuhnya dari lingkungan kita.

Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang, dan kita dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bersama-sama.

Sumber: