Ruswanto Dieksekusi di Atas Jembatan Sungai Lakitan
MUSI RAWAS- Kasus pembunuhan terhadap Ruswanto (40), seorang tauke sapi, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, menjalani rekonstruksi tambahan, di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022 .
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan rekontruksi tambahan ini dilakukan pasca kedua berhasil ditangkap.
"Karena ada keterangan dan fakta baru setelah tersangka Yoyon tertangkap, di Malang beberapa waktu lalu," jelas Kasat Reskrim, Senin.
Rekontruksi tambahan tersebut diperankan lansung oleh tersangka Yayan Saputra dan Yoyon, warga Desa Q1 Sumber Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Berbeda dari keterangan tersangka Yayang sebelumnya yang menjelaskan tersangka Yoyon yang menembak korban Ruswanto.
Pada rekontruksi tambahan ini terungkap tenyata Yayang lah yang mengeksekusi korban Ruswanto hingga tewas.
"Jadi setelah Yoyon tertangkap, mengaku Yayang lah yang menembak kepala korban yang sedang tidur di dalam truk," kata Kasat, usai rekontruksi.
Pada adegan 19 rekonstruksi, tersangka Yayang dan Yoyon berdiskusi di depan truk canter, untuk merencanakan eksekusi korban Ruswanto. Posisi truk terparkir di atas jembatan, pinggir jalan sebelah kiri.
Yayang lalu mengeluarkan senjata api rakitan jenis pistol, lalu meminta Yoyon menembak korban. Namun Yoyon menolak dan akhirnya Yayang sendiri yang melakukan penembakan.
Pada adegan 20a, tesangka Yayang membuka pintu truk sebelah kanan. Dia berdiri di samping pintu truk itu, menghadap ke arah dalam mobil.
Di dalam mobil korban Ruswanto sedang tertidur, terbaring di kursi sebelah kiri, kepala menghadap ke pintu sebelah kanan.
Terlihat tersangka Yayang mengacungkan pistol ke arah kepala korban, disaksikan tersangka Yoyon. Tersangka Yayang menembak, namun untuk yang pertama senpira tidak meletus.
Karena pistol tidak meletus, Yayang dan Yoyon bergeser ke belakang truk untuk membetulkan selinder pistol tersebut.
Keduanya sempat berhenti sejenak, karena ada beberapa kendaraan lain lewat di lokasi eksekusi.
Setelah kondisi kembali sepi, pada adegan 20b kedua tersangka kembali mendekat ke korban. Dengan posisi yang sama, tersangka Yayang berdiri menghadap korban, lalu menembak korban mengenai kepala bagian ubun-ubun.
Setelah memastikan korban tewas, pada adegan ke 21, kedua tersangka mengangkat jasad korban dari pintu sebelah kiri dan lansung membuang jasad korban ke Sungai Lakitan.
Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Senin 5 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
AKP Dedi menjelaskan, awal mula pembunuhan berencana tersebut. Yayang dan korban Ruswanto sama-sama bisnis sapi (belantik sapi). Keduanya sudah lama saling kenal.
Bahkan tersangka Yayang sering jual sapi dengan korban. Namun menurut pengakuan tersangka Yayang, saat pembayaran uang yang di bayarkan oleh korban selalu kurang.
Pada saat tersangka Yayang menagih uangnya belum ada. Kwrena merasa dendam, di situ tersangka Yayang memiliki niat membunuh korban.
Sebelumnya, tersangka Yayang membeli senpira terlebih dahulu. Kemudian ia merencanakan pembunuhan. "Pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh Yayan sejak 22 Agustus, dua pekan sebelum eksekusi," kata Kasat lagi.
Modusnya, tersangka Yayang mengajak korban menjual sapi ke Desa Mandi Angin, Muratara. Sebelumnya tersangka Yayang menyewa truk carter di Lakitan pada Minggu 04 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Agar korban percaya dipancing dengan dua ekor sapi. Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka Yayang mengambil dua ekor sapi milik Rianto di Purwodadi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Yayang menelpon tersangka Yoyon utuk ikut menjual sapi. Yoyon mau ikut dan Yayang menjemputnya di jalan depan lorong rumahnya.
Di dalam perjalanan menuju rumah tempat korban Ruswanto, tersangka Yayang sempat memperlihatkan senpira miliknya ke Yoyon. Sambil mengatakan, "Yon kau galak bunuh wong dak? Aku ni ado masalah, gek kalau sudah bunuh wong itu aku njuk kau duit Rp 15 juta". Dijawab tersangka Yoyon saat itu "dak galak aku".
Keduanya terus melanjutkan menjemput empat ekor sapi milik korban Ruswanto, di Desa M Siti Harjo, yang sebelumnya disiapkan oleh korban.
Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka Yayang, Yoyon dan korban Ruswanto pergi membawa total 6 ekor sapi dari Siti Harjo menuju Mandi Angin. Yang menyetir mobil adalah tersangka Yayang.
Pada pukul 21.00 WIB Yayang mengajak istirahat di sejenak. Setelah beberapa jam istirahat. Sekira pukul 23.30 WIB, tersangka Yayang mengubah arah perjalanan.
Katanya pembeli sapi meminta, sapi pesanan diantar ke Desa Trans Subur, Muara Lakitan, Musi Rawas. Saat di perjalan menuju Trans Subur, tiba di Jembatan Sungai Lakitan itulah korban dieksekusi.
"Setelah itu, kedua tersangka menjual empat ekor sapi milik korban Rp 49 juta ke Lubuklinggau. Usai mendapatkan uang, kedua tersangka pun pulang ke kediaman masing-masing," jelas Kasat.
Hingga Rabu 7 September 2022 sekitar pukul 14.30 WIB, mayat korban Ruswanto ditemukan warga yang hendak memancing di bawah jembatan Sungai Lakitan. Karena saat ditemukan tidak diketahui identitasnya, korban dibawa ke RS dr Sobirin.
Kamis 8 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dikuburkan di TPU Lestari, Lubuklinggau. Namun lima hari setelahnya, jasat Ruswanto dipindahkan oleh keluarga dari TPU Lestari ke TPU Sukajaya.
Lalu Minggu 11 September 2022 anak korban Ruswanto mengenali ciri-ciri ayahnya melihat pakaian yang dikenakan, sesuai informasi penemuan mayat di Muara Lakitan.
Dan pada Senin 12 September 2022 pihak keluarga mencocokan ciri-ciri korban dengan pihak RS dr Sobirin. Selanjutnya melapor ke Polres Musi Rawas.
Kemudian pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka Yayan Saputra berhasil ditangkap di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Dari keterangan tersangka Yayan inilah, diketahui kalau Ruswanto menjadi korban pembunuhan dan perampokan, yang pelakunya Yayan bersama Yoyon.
"Setelah menangkap Yayan. Tim Landak dipimpin Ipda Niko Rosbianto langsung mengejar tersangka Yoyon ke Lampung. Namun sampai di Lampung, ternyata ia sudah ke Pulau Jawa," jelas Kasat Reskrim.
Terus dikejar, hingga akhirnya diketahui Yoyok berada rumah saudaranya di Dusun Pagergunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.
Minggu 18 September 2022, Tim Landak bersama Sat Reskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Kecamatan Sumbermanjing Wetan, akhirnya berhasil menangkap Yoyok di rumah saudaranya.
"Kedua tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaiman dimaksud pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.(khalid/sumeks.co)
Sumber: