Riset Keamanan Daun Kratom Diminta Jokowi untuk Dilanjutkan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai rapat dengan Presiden Joko Widodo dan menteri terkait membahas kratom di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024)--kompas.com
SILAMPARITV.CO.ID - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mendalami keamanan kratom berdasarkan regulasi sistem komersial tanaman herbal tersebut.
Hal itu antara lain keputusan yang diambil dalam rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20 Juni 2024).
“Arahan Presiden pertama-tama agar Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM terus melakukan penelitian nyata yang aman bagi masyarakat,” kata Moeldoko, dikutip dari kompas.com, Kamis (20/6/2024).
Ia tak menampik jika kratom disebut-sebut memiliki efek sedatif (menenangkan). Namun Kementerian Kesehatan telah menyatakan bahwa kratom bukanlah zat narkotika.
BACA JUGA:Viral! Aksi Perempuan Memakan Daging Kambing Mentah, Banjir Kecaman Netizen
Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri mencantumkan daun kratom sebagai zat psikoaktif baru (NPS) atau obat jenis baru di Indonesia. Obat ini juga direkomendasikan sebagai obat golongan 1 dalam UU 35 Tahun 2009 karena efek sampingnya yang berbahaya, terutama jika penggunaan dosisnya tidak tepat.
Oleh karena itu, menurut Moeldoko, bisnis kratom harus diatur dengan baik. “Tadi saya sudah sampaikan ke Presiden, semoga (penyidikan) BRIN selesai Agustus tahun ini, karena penyidikannya masih berjalan,” kata Moeldoko.
Selain itu, Kepala Negara juga meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur tata niaga kratom menuju standarisasi, mutu dan mutu produk.
Pasalnya, banyak eksportir kratom Indonesia yang ditolak karena tidak memenuhi standar, mengandung bakteri salmonella, E. coli, dan logam berat.
BACA JUGA:Hasil Visum Jasad Vina dan Eky Cirebon: Polisi Sebut Pembunuhan Sangat Kejam
Penyebabnya, sistem perdagangannya tidak diatur dengan baik, ujarnya. Nantinya, lanjut Moeldoko, Kementerian Perdagangan akan mengidentifikasi eksportir secara terbatas untuk menjamin kualitas. Proses produksinya juga harus diawasi karena masih dipertanyakan legalitasnya.
“Standardisasi itu perlu dan siapa yang mengontrol proses produksinya? Dulu mungkin aturannya sudah ditentukan BPOM, tapi nanti surveyornya membuatkan kuisioner ke produsen dan mereka benar-benar mengisinya,” jelas Moeldoko.
FYI, pemerintah sedang berupaya meningkatkan ekspor daun kratom. Di sisi lain, legalitas lembaga ini masih belum jelas. Daun kratom sendiri memiliki efek obat atau farmakologis, seperti obat pereda nyeri opioid (antinociception).
BACA JUGA:Pengunjung Gym di Pontianak Tewas Terjatuh dari Lantai Tiga Saat Gunakan Treadmill
Sumber: