PENGAKUAN TERSANGKA, PENCURIAN MOBIL DI LIPO PLAZA LUBUKLINGGAU

PENGAKUAN TERSANGKA, PENCURIAN MOBIL DI LIPO PLAZA LUBUKLINGGAU

LUBUKLINGGAU – Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kasi Humas AKP Ermi, dan Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dalam pers rilis, Jumat (24/2/2023) Bayu Segara (26), warga Jalan Waringin Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini terpaksa tidak bisa menikmati masa pengantin barunya. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mencuri mobil Honda Brio BG 1633 GA milik korban Sulthon yang diparkir di Lippo Plaza Lubuklinggau. Hal ini diakuinya, saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Lubuklinggau pada Jumat, 24 Februari 2023. bayu mengaku baru melaksanakan pernikahan seminggu yang lalu. Senin, 20 Februari 2023 ia berhasil ditangkap. “Iyo pengantin baru, baru seminggu. Sehari setelah nikah kesini, nyerahkan diri,” ungkapnya. Bayu mengaku, setelah mencuri mobil milik korban yang juga temannya ini masih bekerja seperti biasa di RS Siloam sebagai perawat. Ia bahkan mengetahui, jika dirinya sedang diburu pihak kepolisan pasca sang korban melaporkan aksinya ke pihak kepolisian. “Dak lari kemano-mano Pak, tetap ke kantor cak biaso,” jelasnya. Ia mengaku mencuri mobil untuk membayar hutang. “Belom ado niat nak dijual kemano. Rencananyo nak buat bayar hutang dari main robot trading,” bebernya. Ia sendiri masih bekerja, dan masih menerima gaji Rp 3 juta perbulan. Sulthon saat kejadian sedang jalan-jalan di Lippo Plaza Lubuklinggau. Saat itu kunci mobil yang diletakan didalam tas jatuh. Lalu ditemukan oleh tersangka, kemudian diambil lalu lari ke parkiran. Memencet remot, begitu ada mobil yang berbunyi langsung ke dalam mobil tersebut. “Kebetulan tiket parkir diletakan diatas kaca mobil. Lalu mobil dibawa keluar oleh tersangka mengelabui petugas parkir, menggunakan cadar yang memang sudah disiapkan sebelumnya. Rencana mobil akan dijual ke luar kota. Sengaja dititipkan di kontrakan pacarnya. Mobil dan pacarnya pun diamankan,” jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: