Jual Motor COD di Facebook, Pria Muratara Ditangkap Saat di Rumah Sakit Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU – Jefri Adiputra (25) warga Dusun 7 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap. Jefri ditangkap Tim Macan Linggau saat sedang berada di salah satu rumah sakit di Lubuklinggau, Senin 22 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor), Honda Beat warna hitam BG 3268 HW milik Cica Ulan Dari (23) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Pencurian sepeda motor terjadi di rumah belakang Hotel Saka Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Sabtu 9 April 2016 sekira pukul 17.00 WIB. Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan kronologis kejadiannya. Awalnya, korban Cica datang ke rumah Deri mengendarai sepeda motor. Sampai di lokasi, Cica memarkirkan sepeda motor di depan rumah, ia kemudian masuk. Saat di dalam rumah, Cica melihat tersangka Jefri mondar mandir seperti orang bingung di depan rumah. Tak lama kemudian, Cica dan temannya Deri mendengar suara sepeda motor dibawa kabur. Ternyata dicuri Jefri, yang awalnya mengambil kunci sepeda motor di atas meja ruang tamu. Atas kejadian itu, kemudian Cica melapor ke Polres Lubuklinggau. Sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan. Ternyata 2 bulan setelah kejadian, Cica bertemu dengan Jefri di Desa Maur Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Bukannya bertanggung jawab, Jefri justru kabur ke Kota Jambi. Setelah 7 tahun berlalu, pada Senin 22 Mei 2023 diketahui tersangka Jefri berada di salah satu rumah sakit yang ada di Lubuklinggau. Kemudian Tim Macan Linggau langsung melakukan pengamatan dan penggambaran serta penyelidikan. Akhirnya tersangka Jefri berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, Jefri mengakui mencuri sepeda motor milik Cica. Menurutnya, sepeda motor dijualnya melalu lapak di Facebook. Kemudian dibeli seseorang di Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, dan dibayar Rp3 juta secara COD. Selama kabur di Jambi, tersangka Jefri juga pernah ditangkap dalam kasus curanmor pada 2018, dan harus menjalani hukuman di sana. (linggaupos)
Sumber: