Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

Silampari TV - Nurhasan alias Acun, terdakwa kepemilikan 115 kilogram narkotika jenis sabu, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas IA Khusus, Selasa 13 Juni 2023. Dengan menggunakan kemeja tahanan Kejaksaan, Nurhasan dihadirkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Desmilita SH guna mendengarkan dakwaan dihadapan majelis hakim PN Palembang. Diketahui, data identitas terdakwa Nurhasan adalah warga Jalan Suparman Lorong Utara RT 29 RW 06 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Dihadapan majelis hakim diketuai Agus Aryanto SH MH, terdakwa Nurhasan alias Acun didakwa jaksa dengan dakwaan tanpa hak menyimpan, memiliki atau menjadi perantara narkotika. "Dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang beratnya 115 kg," kata jaksa Desmilita bacakan dakwaan. Atas dakwaan itu, terdakwa Nurhasan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH tidak berkeberatan, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Dalam pemeriksaan perkara, jaksa menghadirkan dua saksi anggota BNN Provinsi Sumsel sebagai saksi penangkap terdakwa Nurhasan. Dari keterangan saksi penangkap, diperoleh fakta bahwa terdakwa Nurhasan ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, bakal ada transaksi sabu dalam jumlah besar. "Saat itu kami langsung melakukan pengintaian, dan didapati ada mobil Avanza silver yang diparkir didepan rumah makan pecel lele didaerah KM 16 Sukajadi," kata salah satu saksi bernama Romi. Namun, saat pengintaian terhadap mobil tersebut ternyata masih dalam posisi hidup terparkir, tanpa ada orang didalamnya. "Tidak berselang lama, datanglah terdakwa Nurhasan dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk kedalam mobil yang sudah disiapkan," ungkap saksi. Dihadapan majelis hakim, terdakwa Nurhasan tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi. Terdakwa Nurhasan sebagaimana surat dakwaan Jaksa Kejati Sumsel Pertama Pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan jerat pasal Pidana, terdakwa Nurhasan alias Acun pun terancam pidana maksimal hukuman mati. Diketahui sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 115 kilogram sabu saat melintas di kawasan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 siang. Petugas meringkus Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Pengungkapan kasus 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH. Terdapat sejumlah fakta-fakta dalam pengungkapan kasus tersebut. Berikut beberapa di antaranya, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kemasan Teh Cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool. Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan melintas di Jalan Kolonel Dani Effendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami dengan tujuan Plaju Kota Palembang pada Selasa tanggal 24 Januari 2023. Anggota Bidang Brantas BNNP Sumsel sebelumnya mendapatkan laporan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di daerah Palembang-Betung, Km 16, Banyuasin. Dari barang bukti, petugas berhasil mengamankan 115 kilogram sabu yang terdiri dari, satu koper besar lebih kurang 20 kilogram sabu dan delapan karung berwarna putih berisikan lebih kurang 95 kilogram sabu, yang ditemukan dibagian bagasi belakang mobil Avanza berwarna Silver nopol BA 1866 KB (sumeks)

Sumber: