Ustadz Adi Hidayat Himbau Stop Membeli Produk Pro Israel

Ustadz Adi Hidayat Himbau Stop Membeli Produk Pro Israel

Silampari TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa terbaru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Oleh sebab itu, Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram. Mengenai hal tersebut ulama kondang Ustadz Dr. Adi Hidayat, Lc., MA. Mengajak serta menghimbau kepada umat islam untuk mengikuti Fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI mengenai haramnya membeli produk-produk yang pro Israel. "Ketua MUI sekarang Produk - Produk yang dijual di dunia ini yang hasilnya diperbantukan pada agresi Zionis maka Fatwa keluar MUI sekarang Haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengkonsumsinya dan saya ikut Fatwa itu". Tegasnya. "Udah bikin listnya viralkan dari sekarang, list-list makanan-makanan, barang-barang semua yang dijual dari sana jangan dikonsumsi lagi, jangan dibeli lagi, itu tekanan yang terbaik untuk melahirkan kedamaian saat ini," ujarnya. Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa umat Islam tidak ingin ada lagi rumah sakit serta tempat - tempat ibadah seperti masjid dan gereja diserang maupun dibom lagi. "Kita tidak ingin ada rumah sakit, gereja, masjid dibom atau dihancurkan lagi". Tegasnya. "Caranya gampang tekan semuanya sampai selesai, itu yang bisa kita lakukan." Tambahnya. "Karena itu kalau ingin mengatakan kesimpulannya akar konflik di palestina maka kembali kepada khayalan para zionis itu, khayalan mereka yang mereka menduga bahwa dengan menghadirkan kekuatan militer, kekuatan ekonomi menguasai dunia dengan mengeksploitasi area masjidil aqsa untuk bisa mendatangkan kekuatan dan kedamaian yang terjadi justru sebaliknya itu akar konfliknya yang mengarah ke masa - masa yang lampau". Tandasnya Ustadz Adi Hidayat.

Sumber: