Berikut Aturan Pakai Sepeda Listrik, Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya

Berikut Aturan Pakai Sepeda Listrik, Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya

peraturan pengguna sepeda listrik di jalan raya--freepik


ilustrasi penggunaan sepeda listrik--freepik

Jalur sepeda umumnya sudah dirancang agar lebih aman bagi pengendara sepeda listrik dan sepeda biasa, jauh dari kendaraan bermotor yang berkecepatan tinggi.

3. Penggunaan Alat Keselamatan

Aturan lain yang perlu diperhatikan adalah penggunaan alat keselamatan. Pengendara sepeda listrik wajib memakai helm yang sesuai dengan standar keselamatan, baik itu helm sepeda biasa atau helm khusus. Selain itu, pemakaian pelindung lainnya seperti lampu depan dan belakang, serta reflektor, juga sangat dianjurkan. Hal ini untuk meningkatkan visibilitas sepeda listrik, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk.

BACA JUGA:AMSI Sumsel Beri Anugerah Penghargaan kepada PLN UID S2JB, Sebagai Perusahaan Program CSR Terbaik

BACA JUGA:PLN Raih Dua Penghargaan ESG Bukti Komitmen Terapkan Bisnis

4. Umur Pengguna

Regulasi juga menyarankan agar sepeda listrik hanya digunakan oleh orang dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Pengendara di bawah usia ini belum memiliki kapasitas untuk mengendalikan sepeda listrik dengan baik dan aman di jalan raya. 

Pengendara yang belum cukup umur juga diharapkan tidak menggunakan sepeda listrik untuk menghindari risiko kecelakaan.

5. Kepemilikan STNK dan Pelat Nomor

Beberapa peraturan terbaru mewajibkan sepeda listrik dengan spesifikasi tertentu untuk memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor. 

BACA JUGA:Benarkah Bumi Akan Punya 2 Bulan Selama 53 Hari? Apa Dampaknya?

BACA JUGA:Gerhana Bulan Sebagian pada 17-18 September: Catat Wilayah yang Dilewati!

Ini berlaku untuk sepeda listrik yang memiliki motor dengan daya lebih besar dari batasan yang telah ditentukan. Dengan adanya STNK dan pelat nomor, pengguna sepeda listrik akan lebih terkontrol dan teregistrasi secara resmi.

Sumber: