Berikut Aturan Pakai Sepeda Listrik, Nggak Asal Seliweran di Jalan Raya
peraturan pengguna sepeda listrik di jalan raya--freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Sepeda listrik atau e-bike semakin populer di Indonesia sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan efisien.
Dengan semakin banyaknya pengguna sepeda listrik, penting bagi kita untuk memahami aturan dan regulasi terkait penggunaannya.
Agar tidak sembarangan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
Informasi terkait regulasi sepeda listrik ini diambil dari peraturan pemerintah dan panduan yang diterbitkan oleh kementerian perhubungan serta sumber-sumber terkait kendaraan bermotor ringan yang mengatur penggunaan sepeda listrik di Indonesia.
ilustrasi penggunaan sepeda listrik--freepik
BACA JUGA:4 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Bengkulu, Pilihan Ideal Kaum Anak Muda untuk Berkumpul
1. Batas Kecepatan Maksimal
Salah satu aturan penting yang harus diperhatikan oleh pengguna sepeda listrik adalah batas kecepatan maksimal. Berdasarkan peraturan yang berlaku, sepeda listrik di Indonesia tidak boleh melaju lebih dari 25 km/jam.
Hal ini untuk memastikan keselamatan pengendara sepeda listrik itu sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kecepatan yang lebih tinggi dari batas tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan atau gangguan bagi pengendara kendaraan lainnya di jalan raya.
2. Tidak Diperbolehkan di Jalan Raya Utama
BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik Dekat Gerbang Wisata Bromo
BACA JUGA:Wujudkan Konsorsium Pengembangan Pembangkit Listrik Panas Bumi, PLN Kolaborasi dengan PGE
Menurut regulasi yang berlaku, sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk digunakan di jalan raya utama atau jalan tol. Pengguna sepeda listrik diharapkan memilih jalur sepeda atau jalur khusus yang sudah disediakan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan.
Sumber: