Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 20 Januari, Kesempatan bagi Honorer Non-ASN
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 20 Januari, Kesempatan bagi Honorer Non-ASN--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kembali diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 15 Januari.
BACA JUGA:Jenis Concealer dan Kegunaannya: Panduan Lengkap untuk Tampilan Sempurna
BACA JUGA:Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
Langkah ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi pegawai honorer yang terdaftar di database BKN agar dapat mengikuti proses seleksi. “Pemerintah memberikan tambahan waktu lima hari, dari 16 hingga 20 Januari 2025, untuk memastikan pegawai Non-ASN yang ada di Pangkalan Data BKN memiliki kesempatan mendaftar menjadi PPPK,” ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan.
BACA JUGA:Pendaftaran Program sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 tahun 2025 Resmi DibukaBACA JUGA:Wuling Motors Lubuklinggau: Menyediakan Mobil Terbaik untuk Kebutuhan Anda!
BACA JUGA:Wuling Motors Lubuklinggau: Menyediakan Mobil Terbaik untuk Kebutuhan Anda!
Perpanjangan pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025. Kebijakan tersebut mengatur kriteria tambahan pelamar untuk seleksi PPPK Tahap 2, khususnya bagi honorer Non-ASN yang terdata di BKN.
Berikut kriteria pelamar yang dapat mendaftar:
1. Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
2. Pelamar TMS pada seleksi administrasi CPNS.
BACA JUGA:Pria Juga Perlu Pakai Moisturizer: Alasan dan Rekomendasi Produ Terbaik
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Sandy Permana
3. Pelamar yang belum pernah mendaftar seleksi ASN sebelumnya.
4. Pelamar yang memenuhi syarat (MS) administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1.
5. Pelamar MS administrasi namun tidak hadir pada seleksi CPNS 2024.
Bagi pelamar yang tidak menemukan formasi sesuai kualifikasi pendidikannya, tersedia pilihan untuk melamar pada jabatan berikut:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Menu dan Jadwal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:SPPI Batch 3 Resmi Dibuka : Kesempatan Jadi ASN di Program Dapur Umum BGN
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
5. Imbauan dan Langkah-Langkah dari Kepala BKN
Kepala BKN menginstruksikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk:
BACA JUGA:Empowered Village: PLN UID S2JB Dukung Program Presiden Prabowo untuk Desa Mandiri dan Sejahtera
BACA JUGA:Kementerian Pekerjaan Umum Klarifikasi Status PT Moya Indonesia sebagai Operator Air Minum di IKN
1. Menyebarluaskan informasi perpanjangan ini kepada semua pihak terkait.
2. Memastikan pegawai Non-ASN dalam database BKN menyelesaikan proses pendaftaran.
3. Memberikan pemahaman kepada Non-ASN bahwa jika tidak mendaftar, mereka akan kehilangan status prioritas pengangkatan PPPK.
Selain itu, calon pelamar diminta untuk segera menyelesaikan pendaftaran sebelum mendekati batas waktu dan selalu merujuk pada kanal informasi resmi pemerintah untuk menghindari kesalahan.
Pelamar dengan status prioritas seperti honorer eks-THK II dan pegawai Non-ASN aktif di instansi pemerintah akan menjadi fokus utama dalam seleksi ini. Jika formasi masih belum terpenuhi, pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan serupa dari lokasi lain akan dipertimbangkan berdasarkan urutan kelulusan.
BACA JUGA:Pertamina Buka Kesempatan Beli Minyak Jelantah dari Masyakat dengan Harga Rp 6.000 per Liter
BACA JUGA:Fenomena Tornado Api Muncul di Tengah Kebakaran Dahsyat Los Angeles
Sumber: