Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Ada Libur Penuh Sebulan

Jadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Ada Libur Penuh Sebulan

Wacana mengenai libur penuh satu bulan selama Ramadan bagi siswa akhirnya dipastikan batal.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Wacana mengenai libur penuh satu bulan selama Ramadan bagi siswa akhirnya dipastikan batal. Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; serta Menteri Dalam Negeri, kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2025 tetap berlangsung meskipun terdapat sejumlah hari libur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini memuat ketentuan tentang jadwal pembelajaran selama Ramadan serta panduan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan iman, takwa, dan karakter mulia siswa.

Rincian Jadwal dan Ketentuan:

BACA JUGA:Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional

BACA JUGA:Harga Gas Melon Meroket Hingga 60Rb di Kabupaten Lahat, Warga Keluhkan Kelangkaan dan Dugaan Mafia Penimbunan

1. Libur Sekolah di Awal Ramadan

Siswa akan mendapatkan libur sekolah selama lima hari di awal Ramadan, yang tetap diisi dengan pembelajaran mandiri di rumah. Hari-hari tersebut adalah:

27 Februari 2025

28 Februari 2025

3, 4, dan 5 Maret 2025

Pada tanggal tersebut, siswa diwajibkan mengikuti pembelajaran mandiri sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan ini dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat.

2. Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan

BACA JUGA:Keputusan Amerika Serikat Tarik Diri dari WHO, Apa Dampaknya bagi Kesehatan Global?

BACA JUGA:Pemerintah Fokuskan Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Masalah Gizi di Indonesia

Setelah libur awal, siswa akan kembali masuk sekolah mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Selain pembelajaran formal, siswa diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lainnya yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Bagi siswa non-Muslim, juga dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Libur Idulfitri 2025

Libur Idulfitri akan berlangsung selama sembilan hari, yaitu:

26, 27, dan 28 Maret 2025

2 hingga 8 April 2025

BACA JUGA:TK Negeri Pembina 3 Lubuklinggau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak

BACA JUGA:Microsoft Menghentikan Dukungan Aplikasi Microsoft 365 di Windows 10 Mulai Oktober 2025: Peralihan ke Windows

Selama libur ini, siswa dianjurkan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kembali Masuk Sekolah Pasca-Idulfitri

Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada 9 April 2025.

Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan menerbitkan peraturan turunan yang lebih spesifik. Dinas Pendidikan di berbagai wilayah, termasuk Palembang, telah menerima arahan terkait hal ini.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang, Kapiatul Ahlia, pihaknya akan mengikuti panduan dari Surat Edaran Bersama tersebut. Penyesuaian terkait jam belajar dan tata cara pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan juga sedang dipersiapkan. Namun, aturan resmi akan disahkan melalui Surat Edaran dari Penjabat Walikota terlebih dahulu.

Selain mengatur pembelajaran formal, Surat Edaran Bersama ini juga menekankan pentingnya kegiatan sosial, keagamaan, dan pembentukan karakter selama Ramadan. Sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan diharapkan dapat menyusun program-program yang relevan dan bermanfaat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Ramadan 2025 menjadi momen yang tidak hanya produktif dalam hal akademik tetapi juga memperkaya sisi spiritual dan karakter siswa.

BACA JUGA:Apakah Umat Muslim Diperbolehkan Menerima Angpao? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Dinkes Lubuklinggau Catat 15 Kasus DBD: Waspada di Musim Hujan

Sumber: