Gegara Menunggak Biaya Sewa, Pemilik Kos Menghajar Pakai Kapak Hingga Terluka
pelaku Kasman--
BACA JUGA:Pedagang Terompet di Lubuklinggau Mulai Bermunculan Jelang Pergantian Tahun
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pulogadung untuk ditindaklanjuti. Pelaku alias Kasman ini sudah memasuki lanjut usia (Lansia).
Sementara korban masih terus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Tersangka pun mendapat hukuman dengan Pasal 351 KUHP yakni ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara saat ini, tersangka sudah ditahan," ujar Sutriesno.
Mengenai kapan penangkapan pelaku dilakukan, Sutriesno tidak begitu merincikan.
BACA JUGA:Miris, Sepasang Mahasiswa Unand Kepergok Mesum di Kamar Marbot Masjid
"Tersangka sudah diamankan saat berupaya hendak melarikan diri ke Bekasi. Untuk korban sendiri sekarang ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Korban dalam keadaan sadar, namun tetap masih butuh dirawat," tambah Sutriesno.
Sumber: