Wacana Larangan Pengangkatan Stafsus oleh Kepala Daerah, Pengamat: Posisi Sering Diisi Tim Sukses

Wacana Larangan Pengangkatan Stafsus oleh Kepala Daerah, Pengamat: Posisi Sering Diisi Tim Sukses

Wacana Larangan Pengangkatan Stafsus oleh Kepala Daerah, Pengamat: Posisi Sering Diisi Tim Sukses--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. M Husni Tamrin, memberikan pandangan mengenai kebijakan larangan pengangkatan staf khusus (stafsus) dan tenaga ahli oleh kepala daerah terpilih. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi pemborosan anggaran daerah yang sering terjadi akibat pengangkatan staf yang tidak efisien. Selain itu, Husni juga menilai bahwa kebijakan ini dapat mengurangi praktik politik balas jasa, di mana posisi stafsus sering kali diisi oleh tim sukses kepala daerah yang terpilih, meskipun belum tentu memiliki kompetensi yang relevan.

Larangan Staf Khusus dan Tenaga Ahli: Mengurangi Pemborosan dan Politik Balas Jasa

Dr. Husni Tamrin mengungkapkan bahwa larangan ini memiliki dua tujuan utama: pertama, untuk mengurangi pemborosan anggaran daerah yang kerap terjadi akibat pengangkatan staf yang tidak memberikan kontribusi signifikan. Kedua, untuk menghindari terjadinya politik balas jasa, yang selama ini banyak terjadi di tingkat kepala daerah. Dalam praktik politik semacam ini, banyak posisi stafsus yang diisi oleh orang-orang yang mungkin memiliki kedekatan pribadi atau politik dengan kepala daerah terpilih, namun tidak memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan tersebut.

"Meskipun langkah ini bisa membantu mencegah pemborosan anggaran, larangan tersebut seharusnya dinyatakan secara tegas dalam kebijakan tertulis, bukan sekadar ucapan. Hal ini penting agar ada kepastian hukum yang jelas dan dapat dijadikan acuan untuk pengambilan keputusan," ujar Husni dikutip dari sripoku.com.

BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari di Lubuklinggau: Pegawai Alfamart Meninggal Saat Antar Pesanan

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 155, English for Change Kurikulum Merdeka, Activity 5

Menurutnya, kebijakan ini perlu dilaksanakan dengan tegas agar dapat benar-benar mengurangi pemborosan dan tidak hanya sekadar menjadi wacana. Sebab, meskipun niatnya baik, jika tidak diatur dengan jelas dan diterapkan secara konsisten, kebijakan ini bisa saja tidak memberikan dampak yang signifikan.

Staf Khusus: Apakah Diperlukan dalam Pemerintahan Daerah?

Namun, meskipun mendukung larangan pengangkatan stafsus dan tenaga ahli, Husni juga menyadari bahwa posisi stafsus bisa memiliki manfaat jika dikelola dengan benar. Stafsus, dengan keahlian khusus di bidang tertentu, dapat membantu kepala daerah dalam pengambilan keputusan strategis yang membutuhkan pengetahuan lebih mendalam, yang mungkin tidak dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa.

"Keberadaan stafsus bisa membantu kepala daerah dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat, terutama dalam isu-isu yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak selalu dimiliki oleh ASN. Namun, hal ini harus dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat agar tidak menjadi ajang penyalahgunaan wewenang," tambah Husni.

BACA JUGA:Silampari TV Hadirkan Lomba Hafalan Surat Pendek, Raih Trophy dan Uang Pembinaan!

BACA JUGA:Senada Parfum Lubuklinggau, Tawarkan Parfum Awet, Tahan Lama, dan Termurah

Sebagai alternatif, Husni mengusulkan agar peran ASN lebih dioptimalkan dalam mendukung tugas-tugas kepala daerah. ASN sudah memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan berbagai tugas pemerintahan. Selain itu, kerja sama dengan lembaga riset atau pihak ketiga yang memiliki keahlian khusus bisa menjadi solusi untuk mendukung keputusan yang berbasis data dan riset.

Regulasi Ketat untuk Staf Khusus yang Tetap Diperlukan

Bagi daerah yang tetap membutuhkan stafsus, Husni menekankan pentingnya penerapan regulasi yang ketat. Stafsus harus benar-benar berkontribusi pada kepentingan publik dan tidak hanya menjadi alat untuk kepentingan politik semata. Pengawasan yang lebih ketat dan transparansi dalam pemilihan stafsus juga perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran.

“Jika stafsus tetap diperlukan, regulasi yang ketat harus diterapkan. Mereka harus benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya dan tidak boleh hanya dijadikan ajang bagi tim sukses atau orang dekat kepala daerah,” jelas Husni.

Kebijakan Larangan Staf Khusus dan Tenaga Ahli oleh Kepala Daerah Terpilih

BACA JUGA:Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Demi Judi Online, Sudah Berulang Kali

BACA JUGA:Di Peluncuran IETF, PLN Dapatkan Dukungan Hibah senilai 6,5 Juta Euro dari EU dan AFD

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, juga menyampaikan bahwa kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 akan dilarang untuk mengangkat staf khusus atau tenaga ahli. Hal ini disampaikan Zudan dalam rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

“Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati, atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat,” ujar Zudan dikutip dari sripoku.com.

Zudan menegaskan bahwa saat ini jumlah pegawai di daerah sudah sangat banyak, terutama di sektor administrasi. Di sisi lain, anggaran daerah sangat terbatas, sehingga pengangkatan pegawai baru akan membebani keuangan daerah yang sudah dipenuhi dengan berbagai kebutuhan lainnya. Selain itu, tenaga ahli sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang bisa dimanfaatkan untuk memberikan saran atau masukan kepada kepala daerah sesuai dengan bidang keahliannya.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Siapkan Opsi Dirumahkannya Tenaga Honorer, Masalah Anggaran Gaji Jadi Kendala Utama

BACA JUGA:BKN Siapkan Implementasi Efisiensi Anggaran dengan WFO Tiga Hari dan WFA Dua Hari, Sesuai Instruksi Presiden

Kebijakan larangan pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli oleh kepala daerah ini memang patut mendapatkan perhatian serius. Meskipun ada potensi untuk mengurangi pemborosan anggaran dan praktik politik balas jasa, kebijakan ini juga perlu diimbangi dengan upaya untuk mengoptimalkan peran ASN dan kerja sama dengan lembaga riset. Hal ini agar pemerintahan daerah tetap berjalan efektif tanpa membebani anggaran daerah yang terbatas.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang lebih efisien, kebijakan ini harus didukung dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat. Dengan begitu, tujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel dapat terwujud.

BACA JUGA:Latihan Soal Sosiologi Kelas 12 SMA Materi Penyebab Masalah Sosial Akibat Globalisasi & Era Digital

BACA JUGA:Harga Emas Antam Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sumber: