Apakah Mahasiswa Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Mahasiswa Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Mahasiswa Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Ini Penjelasan Lengkapnya--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu mahasiswa yang membutuhkan dukungan finansial dalam melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini bertujuan agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu bisa mengakses pendidikan dengan lebih mudah. Namun, meskipun program ini dibuka untuk banyak kelompok, calon mahasiswa yang ingin mendaftar ke KIP Kuliah akan dibagi berdasarkan status ekonomi mereka, yang disebut dengan "desil".

Desil dalam KIP Kuliah merujuk pada kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam 10 kelompok. Setiap desil memiliki rentang pendapatan dan tingkat kesejahteraan yang berbeda. Beberapa kelompok masyarakat yang berada pada desil tertentu memiliki prioritas lebih tinggi untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Lantas, apakah mahasiswa yang masuk dalam desil 6 bisa lolos KIP Kuliah? Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Apel K3 Nasional 2025, Tekankan Keselamatan Kerja Harga Mati

BACA JUGA:Viral di Media Sosial: Temuan Susu Ibu Hamil yang Mengandung Sukralosa Berbahaya, Lolos Izin BPOM

Apa Itu Desil 6? Desil 6 merujuk pada kelompok masyarakat yang berada di rentang 51% hingga 60% populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mereka dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi belum memiliki kestabilan finansial yang tinggi. Dalam konteks KIP Kuliah, mahasiswa yang berasal dari desil 6 memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan, meskipun tidak termasuk dalam kelompok prioritas utama.

Apakah Mahasiswa Desil 6 Bisa Lolos KIP Kuliah? Meskipun mahasiswa dari desil 6 tidak termasuk dalam prioritas utama penerima KIP Kuliah, mereka tetap memiliki kesempatan untuk lolos dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan. Menurut laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), meskipun desil 6 tidak menjadi kelompok utama yang menerima KIP, jika mahasiswa dari kelompok ini memenuhi syarat-syarat tertentu, mereka bisa memperoleh bantuan pendidikan tersebut.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah bagi Mahasiswa Desil 6 Agar mahasiswa dari desil 6 bisa mendapatkan KIP Kuliah, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa dari desil 6:

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

BACA JUGA:Referensi Belajar IPS Kelas 7 SMP: Kunci Jawaban Halaman 49 Kurikulum Merdeka Semester 2 Aktivitas 9

  1. Kriteria Ekonomi:

    • Pendapatan gabungan orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000 per bulan.
    • Jika dihitung per kapita, pendapatan keluarga maksimal adalah Rp 750.000 per anggota keluarga.
  2. Dokumen Pendukung:

    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
    • Bukti pendapatan orang tua, seperti slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tersedia.
    • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan KIP Kuliah meskipun berada di desil 6. Pendaftaran KIP Kuliah untuk kelompok ini tetap memerlukan proses verifikasi untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran.

BACA JUGA:Wacana Larangan Pengangkatan Stafsus oleh Kepala Daerah, Pengamat: Posisi Sering Diisi Tim Sukses

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Ini Tantangan dan Gaji yang Diterimanya

Desil pada KIP Kuliah: Desil digunakan sebagai indikator kesejahteraan dalam menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah. Berikut adalah penjelasan mengenai desil-desil yang ada dalam pendaftaran KIP Kuliah:

  • Desil 1: 10% rumah tangga termiskin di Indonesia.
  • Desil 2: Kelompok rumah tangga yang berada pada posisi ke-11% hingga 20% termiskin.
  • Desil 3: Kelompok rumah tangga dengan posisi ke-21% hingga 30% termiskin.
  • Desil 4: Kelompok rumah tangga pada posisi ke-31% hingga 40% termiskin.
  • Desil 5: Kelompok rumah tangga menengah, mencakup 20% rumah tangga setelah kategori termiskin.
  • Desil 6: Kelompok rumah tangga menengah ke atas, termasuk 20% rumah tangga teratas.

KIP Kuliah dan Prioritas Penerima: Calon mahasiswa yang berasal dari desil 1 hingga 3 biasanya menjadi prioritas utama untuk menerima berbagai program bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah. Namun, mahasiswa dari desil 4 dan 6 tetap bisa mendaftar, asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti pendapatan gabungan orang tua yang tidak melebihi Rp 4.000.000 per bulan dan memiliki SKTM dari kelurahan atau desa.

BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari di Lubuklinggau: Pegawai Alfamart Meninggal Saat Antar Pesanan

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 155, English for Change Kurikulum Merdeka, Activity 5

Desil yang lebih tinggi, seperti desil 7 hingga 10, tidak dianggap sebagai prioritas utama penerima KIP Kuliah. Tetapi jika mereka memenuhi kriteria pendapatan yang ditetapkan, mereka tetap memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

Bagi mahasiswa dari desil 6 yang ingin mengikuti KIP Kuliah, meskipun mereka tidak termasuk dalam kelompok prioritas utama, mereka tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan asalkan memenuhi syarat-syarat tambahan yang ditetapkan. Oleh karena itu, mahasiswa dari desil 6 disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan bahwa pendapatan keluarga mereka sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

BACA JUGA:Silampari TV Hadirkan Lomba Hafalan Surat Pendek, Raih Trophy dan Uang Pembinaan!

BACA JUGA:Senada Parfum Lubuklinggau, Tawarkan Parfum Awet, Tahan Lama, dan Termurah

Sumber: