Persyaratan Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK, SD, SMP, Dan SMA/SMK Tahun 2025Tahun 2025

Persyaratan Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK, SD, SMP, Dan SMA/SMK Tahun 2025Tahun 2025

Persyaratan Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang TK, SD, SMP, Dan SMA/SMK Tahun 2025Tahun 2025--ist

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

  • Ijazah atau surat keterangan lulus dari satuan pendidikan sebelumnya.

  • Persyaratan usia dapat dikecualikan bagi murid penyandang disabilitas serta murid yang bersekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

    Persyaratan Khusus SPMB 2025 Berdasarkan Jalur Penerimaan

    Setiap jalur penerimaan memiliki ketentuan dan persyaratan khusus sebagai berikut:

    1. Persyaratan Khusus Jalur Domisili

    • Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

    • Nama orang tua dalam kartu keluarga harus sesuai dengan yang tercantum di rapor/ijazah sebelumnya.

    • Jika terjadi perubahan kartu keluarga karena perpindahan domisili, harus dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa.

    • Surat keterangan domisili dapat digunakan bagi murid yang terdampak bencana alam atau bencana sosial.

    BACA JUGA:Wacana Sumsel United Makin Nyata, Eks Pemain Sriwijaya FC Temui Cik Ujang

    BACA JUGA:Athalla Naufal Hebohkan Publik dengan Lamaran ke Elina Joerg, Ternyata Hanya Settingan

    2. Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

    • Memiliki kartu keikutsertaan dalam program bantuan keluarga ekonomi tidak mampu.

    • Penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter spesialis.

    • Tidak dapat menggunakan kartu jaminan kesehatan nasional sebagai bukti kriteria ekonomi tidak mampu.

    3. Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

    • Prestasi akademik: nilai rapor minimal 5 semester terakhir atau prestasi di bidang sains dan teknologi.

    • Prestasi nonakademik: sertifikat/piagam di bidang seni, budaya, olahraga, atau pengalaman kepemimpinan dalam organisasi sekolah.

    • Prestasi harus divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian Pendidikan.

    4. Persyaratan Khusus Jalur Mutasi

    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua bekerja.

    • Sumber: