Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025

Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025--ist

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan guna membantu masyarakat menghadapi periode tersebut. Beberapa langkah yang akan diterapkan pemerintah antara lain:

  1. Penurunan Harga Tiket Pesawat

    • Pemerintah memastikan adanya penurunan harga tiket pesawat sebesar 13 hingga 14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri guna meringankan biaya perjalanan masyarakat.

  2. Penurunan Tarif Tol dan Transportasi Umum

    • Selain harga tiket pesawat, pemerintah juga menurunkan tarif tol dan transportasi umum guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

  3. Pemberian THR bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD

    • Selain untuk aparatur negara, pemerintah juga mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memberikan THR kepada karyawan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online

    • Pemerintah juga mendorong pemberian insentif atau bonus hari raya bagi pengemudi transportasi online serta kurir pengiriman barang yang berkontribusi dalam mendukung aktivitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.

BACA JUGA:Inovasi Pertanian Berbasis Listrik: Electrifying Agriculture Hadir di Seluma Bengkulu, Dukung Program KPN

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2025, Polres Lubuk Linggau Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus Premanisme, Narkoba

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi selama periode Ramadan dan Idulfitri 2025.

Dukungan Masyarakat dan Penerapan Kebijakan Secara Merata

Pemerintah berharap seluruh kebijakan yang telah dirancang dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Presiden Prabowo juga mengimbau kepada seluruh aparatur negara dan masyarakat untuk dapat memanfaatkan dana THR dan gaji ke-13 dengan bijak, terutama dalam menghadapi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi selama libur Lebaran," tutup Presiden.

Sumber: