Baznas Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025

Baznas Kota Lubuk Linggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Lubuk Linggau secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah yang harus dibayarkan oleh umat Islam di wilayah tersebut untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan masyarakat dapat menunaikan salah satu kewajiban utama di bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Zakat Fitrah, Kewajiban yang Harus Ditunaikan
Setiap umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, sekaligus untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Zakat fitrah memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi spiritual dan sosial. Dari segi spiritual, zakat fitrah berfungsi untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Sementara dari segi sosial, zakat fitrah menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang beruntung.
Penetapan Besaran Zakat Fitrah 2025
Berdasarkan hasil rapat yang diselenggarakan oleh Baznas Kota Lubuk Linggau pada Selasa, 11 Maret 2025, besaran zakat fitrah untuk tahun ini telah ditetapkan melalui surat edaran dengan Nomor: BA/06/BAZNAS-LLG/III/2025. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
BACA JUGA:Dugaan Grup WhatsApp 'Orang-Orang Senang', Kejagung Usut Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
-
Ketua Baznas Kota Lubuk Linggau, Drs. H. Harnan, MH
-
Perwakilan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Ahyar El Hapis, SH, M.AP
-
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lubuk Linggau, Junaidi Otto, SH
-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lubuk Linggau, Drs. H.M. Asri, MM
Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah bagi masyarakat Kota Lubuk Linggau adalah sebagai berikut:
-
Dalam bentuk bahan pokok: Berupa beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa.
-
Dalam bentuk uang tunai: Minimal sebesar Rp35.000 per jiwa.
BACA JUGA:Anggota DPRD Musi Rawas Bachtiar Ditangkap Terkait Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Penentuan besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Dengan demikian, umat Islam di Lubuk Linggau yang akan menunaikan zakat fitrah dapat memilih untuk membayarnya dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang tunai sesuai dengan ketetapan tersebut.
Besaran Fidyah Tahun 2025
Selain menetapkan besaran zakat fitrah, rapat tersebut juga memutuskan besaran fidyah yang harus dibayarkan oleh mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Fidyah merupakan denda yang dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun atau kondisi lainnya yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Berdasarkan keputusan Baznas Kota Lubuk Linggau, besaran fidyah yang ditetapkan untuk tahun 2025 adalah Rp30.000 per hari. Artinya, bagi seorang Muslim yang tidak berpuasa selama satu bulan penuh (30 hari), maka jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp900.000.
Imbauan untuk Masyarakat
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Pencairan THR bagi Aparatur Negara Dimulai 17 Maret 2025
BACA JUGA:Jalinsum Berlubang di Muara Beliti Diperbaiki, Satlantas Polres Musi Rawas Berkoordinasi dengan BPJN
Baznas Kota Lubuk Linggau mengimbau seluruh masyarakat Muslim di wilayah tersebut agar segera menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pembayaran zakat fitrah dianjurkan untuk dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri guna memastikan bahwa zakat tersebut dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya tepat waktu.
Selain itu, bagi masyarakat yang wajib membayar fidyah, diharapkan untuk segera menunaikannya agar ibadah mereka tetap sah dan tidak menanggung beban di kemudian hari.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Kota Lubuk Linggau dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang dan khusyuk, serta dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan kebahagiaan bersama seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM
Sumber: