Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk SNBT dan Jalur Lainnya: Syarat, Cara Daftar, dan Prioritas Penerima

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk SNBT dan Jalur Lainnya: Syarat, Cara Daftar, dan Prioritas Penerima

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 untuk SNBT dan Jalur Lainnya: Syarat, Cara Daftar, dan Prioritas Penerima--ist

BACA JUGA:Resep Opor Ayam Kuah Kuning Spesial, Sajian Lebaran yang Gurih dan Lezat

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2025, Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Perayaan Idul Fi

Syarat Penerima KIP Kuliah 2025

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.

  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) dengan program studi yang terakreditasi.

  • Memiliki potensi akademik yang baik, namun berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan dokumen sah.

Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025 Berdasarkan Status Ekonomi

Penerima KIP Kuliah akan diprioritaskan berdasarkan kategori ekonomi sebagai berikut:

BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Kelas 11 SMA Halaman 129-130 Kurikulum Merdeka, Simak Pembahasanny

BACA JUGA:Glad2Glow Cushion: Rahasia Makeup Tahan Lama Seharian, Cocok untuk Lebaran!

  1. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  2. Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bantuan sosial Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  3. Pemegang KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTS.

  4. Siswa dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS atau penerima bansos Kemensos yang lulus seleksi mandiri di PTS.

  5. Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.

  6. Siswa dari kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.

  7. Siswa dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

  8. Siswa yang lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS serta memenuhi persyaratan ekonomi yang dibuktikan dengan:

    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau

    • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 per bulan.

    • Sumber: