Satu Warga Myanmar Ditangkap Polisi, Akibat Kasus Penyeludupan 135 Orang Rohingya di Aceh

Satu Warga Myanmar Ditangkap Polisi, Akibat Kasus Penyeludupan 135 Orang Rohingya di Aceh

MA, sebagai tersangka kasus penyeludupan warga rohingya dari Aceh ke Indonesia--

SILAMPARITV.CO.ID - Salah seorang warga Myanmar ditangkap polisi atas kasus penyeludupan warga rohingya sebanyak 135 orang di Aceh.

Hal ini diungkapkan oleh Polresta Banda Aceh yang menangkap dan menetapkan MA sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyeludupan manusia ke Indonesia.

"Tersangka dengan inisial MA (35), salah satu warga asal Myanmar yang bersangkutan yakni pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," ujar Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli selaku Kapolresta Banda Aceh, Aceh, dikutip dari antaranews.com, pada Senin, 18 Desember 2023.

Fahmi menerangkan bahwa MA menjadi tersangka yang merupakan salah seorang etnis Rohingya dengan rombongan sebanyak 137 warga asal Rohingya yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

BACA JUGA:Tol Cipali Dijuluki Tol Paling Mematikan di Dunia? Berikut Alasannya

Mereka yakni rombongan pencari suaka asal Rohingya masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.

Setelah mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisah diri. Namun, keduanya langsung diamankan warga setempat dan diserahkan oleh pihak kepolisian.

Fahmi juga menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, terdapat barang bukti yang ditemukan berupa telpon genggam milik AH dan MA.

"Pada awal pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam dugaan tindakan penyeludupan manusia terkait pemindahan warga Rohingya dari kampung penampungan di Cox's Bazar Bangladesh ke Indonesia," terang Fahmi.

BACA JUGA:Pernah Rekan Satu Tim, Eks Barcelona Ungkap Perbedaan Messi dan Ronaldo

MA ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu 15 Desember 2023. Saat ini ia ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Setelah dilakukan penyelidikan, MA mengaku bahwa ia memang ditugaskan untuk mengajak serta mengkoordinir warga Rohingya tersebut untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke wilayah Indonesia. Namun hal ini berdasarkan syarat warga yang ikut harus memberikan sejumlah uang.

Polisi juga memeriksa sebanyak 12 orang saksi dari kelompok tersebut merupakan warga Rohingya, dengan inisial AH, MSA, HB, A, NI, MK, AU, MM, M, MSI, Y, dan S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap warga Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh ke Indonesia akan dikenakan biaya sebesar 100 hingga 120 ribu taka atau sekitar 14 hingga 16 juta rupiah per orang nya.

Sumber: