Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Pinjaman Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Pinjaman Menurut Ustaz Adi Hidayat

Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Pinjaman Menurut Ustaz Adi Hidayat--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Hukum Berkurban dengan Uang Hasil Pinjaman Menurut Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum berkurban dengan uang hasil pinjaman tergantung pada kondisi keuangan seseorang.

BACA JUGA:Latihan Soal Sumatif Akhir Semester 2 Bahasa Inggris Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka Tahun 2025

BACA JUGA:Influencer Kecantikan Valeria Márquez Tewas Ditembak Saat Siaran Langsung di Meksiko

✅ Diperbolehkan Berkurban dengan Uang Pinjaman Jika:

Ada Keyakinan Mampu Melunasi Utang: Jika seseorang yakin dapat melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu, misalnya karena memiliki penghasilan tetap atau sumber dana yang jelas, maka diperbolehkan berkurban dengan uang pinjaman. 

Memberitahu Keluarga: Penting untuk memberitahu keluarga bahwa hewan kurban dibeli dengan uang pinjaman. Hal ini untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meninggal dunia sebelum utang dilunasi, agar keluarga mengetahui adanya kewajiban tersebut. 

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada 9 Ahli Waris Pekebun Sawit di Sumsel

BACA JUGA:Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam - Grow and Green di Pulau Kapoposang

❌ Tidak Dianjurkan Berkurban dengan Uang Pinjaman Jika:

Tidak Ada Kepastian Melunasi Utang: Jika seseorang tidak memiliki kepastian atau kemampuan untuk melunasi utangnya, maka tidak dianjurkan berkurban dengan uang pinjaman. 

Membebani Diri Sendiri: Agama Islam tidak membebani umatnya di luar kemampuan mereka. Jika berkurban dengan uang pinjaman justru membebani dan menyulitkan, sebaiknya tidak dipaksakan. 

BACA JUGA:Sekolah Lestari Berdikari Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan Lingkungan

BACA JUGA:Acara Haflatut takhrij angkatan ke IX dan tasyakuran hifzdh juz amma

???? Alternatif yang Disarankan:

Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar seseorang yang ingin berkurban namun tidak memiliki cukup dana, dapat menjual barang-barang sekunder atau tidak terlalu dibutuhkan untuk membeli hewan kurban, daripada berutang. 

BACA JUGA:Megawati Singgung Polemik Ijazah Jokowi: “Kalau Ada, Kasih Aja”

BACA JUGA:Viral Skandal Kades dan Sekdes di Lamongan: Dugaan Perselingkuhan dan KDRT, Bupati Siapkan Sanksi

???? Jadwal Idul Adha 2025

Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah. Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia tahun 2025, 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pada tanggal 28 Mei 2025. Dengan demikian, Idul Adha 1446 H bertepatan pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Muhammadiyah telah menetapkan tanggal tersebut berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Namun, keputusan resmi dari pemerintah tetap menunggu hasil sidang isbat.

BACA JUGA:Feby Deru Tinjau Pasar Murah Hari Jadi Sumsel ke-79, Pastikan Kualitas Produk dan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Giat Penertiban Premanisme dan Pungutan Liar, Satu Terduga Pungli Diamankan

Sumber:

Berita Terkait