Baru Bebas, Sahmin Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Curanmor di Ogan Ilir
Baru Bebas, Sahmin Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Curanmor di Ogan Ilir--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria bernama Sahmin alias Min (31), warga Desa Seri Banding, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, kembali berurusan dengan hukum setelah baru saja bebas dari Lapas Kelas IIA Banyuasin. Ia ditangkap oleh Tim Tekab 156 Polsek Indralaya pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tepat di depan gerbang lapas tempat ia baru saja menyelesaikan masa hukumannya.
BACA JUGA:Batal Nikah karena Tuduhan Mahar Rp 50 Juta, Wanita di Ogan Ilir Tempuh Jalur Hukum
BACA JUGA:RUPTL PLN 2025-2034 Siap Buka Keran Investasi Swasta
Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 26 Juli 2023 di Perumahan Griya Sejahtera, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Korban, Geri Alviranda (25), seorang wiraswasta asal Desa Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, kehilangan sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi BG 3842 PAA yang diparkir di depan rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Latihan Soal IPA Kelas 10 SMA/MA Bab Sumber Energi dan Kunci Jawabannya
BACA JUGA: Syarat Penerima Diskon Listrik 50% PLN
Dalam aksinya, Sahmin bersama rekannya, Aromansa, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, menggunakan sepeda motor untuk mendatangi lokasi kejadian. Setelah memastikan situasi aman, Sahmin turun dan menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor korban sebelum membawanya kabur.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, menjelaskan bahwa penangkapan Sahmin dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/132/VII/2023/Sumsel/Res OI/Sek IND tertanggal 26 Juli 2023. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan sebelumnya. Saat ini, Sahmin telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Latihan Soal IPA Kelas 7 Bab 1: Hakikat Ilmu Sains dan Metode Ilmiah
BACA JUGA:Istana Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Prabowo dan Macron
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak mengenal waktu dan tempat, serta pentingnya aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi terciptanya rasa aman di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
BACA JUGA:Olla Ramlan Blak-blakan Soal Pacar Baru dan Keputusan Lepas Hijab: Sorotan Publik dan Harapan Baru
Sumber: