Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi di OKU Timur
Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi di OKU Timur--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi di OKU Timur
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua pria tak dikenal di Dusun Aruan, Desa Mulyo Agung, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Kamis (1/5/2025) petang, berakhir dengan kegagalan total. Kedua pelaku berhasil diamankan berkat kesigapan korban, warga, dan aparat kepolisian.
BACA JUGA:CPNS 2025: Portal Resmi, Info Jadwal, dan 30 Formasi dengan Peluang Besar
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepat seusai waktu salat Maghrib. Korban, M. Arif Gufron (22), seorang mahasiswa, mendengar suara mencurigakan dari arah samping rumahnya. Curiga dengan suara tersebut, Arif segera mengecek sumber suara dan mendapati dua orang tengah berusaha mencuri sepeda motor miliknya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung bergegas membantu, sementara beberapa lainnya menghubungi pihak kepolisian.
BACA JUGA:Gudang Mebel di Eks Rumah Wagub Sumsel Terbakar, Asap Tebal Membumbung Tinggi
Penangkapan Pelaku
Pihak Polsek Buay Madang yang menerima laporan dengan sigap turun ke lokasi kejadian. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Buay Madang, AKP Sofiyan Ardeni, SH, bersama Kanit Reskrim Aiptu Elpiadi dan anggota, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
Kedua pelaku diketahui berinisial YS dan EN, masing-masing berusia 25 tahun, warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
BACA JUGA:Baru Dirilis, iPhone 16 Series di Indonesia Sudah Naik Harga! Simak Rinciannya Sebelum Beli
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Sepeda motor milik korban yang hendak dicuri
Sepeda motor milik pelaku
Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang kayu
Tiga butir peluru aktif kaliber FN
Satu buah kunci T
Kondisi Pelaku dan Proses Hukum
Salah satu pelaku mengalami luka akibat diamankan warga dan kini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Buay Madang atas sinergi yang efektif dalam menggagalkan aksi kejahatan ini.
"Kedua pelaku telah diamankan. Penyidikan saat ini sedang berlangsung untuk memproses hukum lebih lanjut," ujar AKP Edi Arianto, Jumat (2/5/2025).
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Sepeda motor korban terdaftar atas nama Angga Dwi Wibowo dengan nomor polisi B 6708 BEO.
BACA JUGA:Masuk Dalam 13 Program Prioritas Kabupaten PALI, PLN ULP Pendopo Siap Dukung Program
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yakni:
Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Ponsel dengan Baterai Tahan Lama untuk Pekerja Lapangan
Sumber: