Inilah Fungsi Lampu Hazarad yang Sebenarnya, Yuk Simak!

Inilah Fungsi Lampu Hazarad yang Sebenarnya, Yuk Simak!

--

Maksud “isyarat lain” adalah lampu darurat dan senter. Lalu kata “keadaan darurat” diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti 

ditekankan oleh Polri dan untuk menjadi perhatian pengemudi, terdapat kebiasaan yang menyalahgunakan fungsi lampu hazard, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:Rayakan Malam Tahun Baru dengan Camping Ground di Bukit Cogong Musi Rawas, Bisa Berburu Durian lho!

 1. Menggunakan saat hujan. Menggunakan saat hujan hanya membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi. Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

 2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ini tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus ke depan. 

BACA JUGA:5 Cara Membuat Hidup Lebih Bermakna, Ciptakan Banyak Karya!

3. Ketika berada di lorong gelap. Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Kondisi yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang. 

Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil didepan. 

BACA JUGA:Ingin Mengatasi Gundah Gulana? Berikut Dzikir yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Dibaca Sebelum Tidur Ya!

4. Dalam kondisi berkabut. Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

“Dengan mengetahui hal-hal yang disebutkan diatas, diharapkan para pengguna jalan dapat lebih cerdas dalam mengemudi. Tidak mengikuti kebiasaan yang lumrah namun salah,” begitu pesan yang ditulis Humas Mabes Polri

BACA JUGA:Liburan Bebas Macet, Rasakan Sensasi Glamping di Pinggir Sungai yang Asri

Sumber: