Kapan Debat Capres Berikutnya Digelar? Simak Jadwalnya Dibawah Ini!

Kapan Debat Capres Berikutnya Digelar? Simak Jadwalnya Dibawah Ini!

Kapan Debat Capres Berikutnya Digelar? Simak Jadwalnya Dibawah Ini!--

4.Debat keempat (Cawapres): 21 Januari 2023

Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungn Hidp, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakt Adat dan Desa

5.Debat kelima (Capres): 4 Februari 2023

Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informsi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.

BACA JUGA:Bebek Air Gubug Makan Mang Engking Sebroyot Ini Menjadikan Liburan Menyenangkan

Ketentuan Debat Pilpres 2024

Hal-hal terkait dengan aturan debat Pilpres 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024. Berdasarkan dari Pasal 50 PKPU Nomor 15 tahun 2023, debat Pilpres 2024 akan dilaksanakan sebanyak lima kali, dengan format:

  • Debat 3 kali bagi calon Presiden
  • Debat 2 kali bagi calon Wakil Presiden.

Berikut aturan debat yang harus diketahui.

• Ketentuan sebagaimana yang dimaksud di atas, berlaku khusus untuk format rincian 5 kali dapat dilakukan perubahan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan DPR.

BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi? Berikut Inilah Jurusan-Jurusan yang Paling Banyak Dibutuhkan

• Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh untuk mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.

• Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak bisa mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan langsung kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

• Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak bisa mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.

• Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang untuk menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.

BACA JUGA:Cara Merawat Rambut Agar Sehat dan Tetap Kinclong, Ini Rahasianya!

Sumber: