5 Jenis Surat Suara yang Wajib Anda Ketahui!
![5 Jenis Surat Suara yang Wajib Anda Ketahui!](https://silamparitv.disway.id/upload/7c55d4835b3bca225a1782ca84f1d3ab.jpg)
--
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Pada surat suara ini terdapat nomor urut partai politik, gambar partai politik, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
BACA JUGA:Persiapan Kampanye Prabowo Subianto Dalam Pengamanan Ketat di Musi Rawas
5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Surat suara ini juga berisi informasi tentang nomor urut partai politik, gambar partai politik, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan pemahaman yang baik mengenai jenis surat suara ini, diharapkan proses pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Inilah Harapan Bupati Hj Ratna Machmud Untuk Kemajuan Musi Rawas
Sumber: