5 Jenis Surat Suara yang Wajib Anda Ketahui!

5 Jenis Surat Suara yang Wajib Anda Ketahui!

--

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Pada surat suara ini terdapat nomor urut partai politik, gambar partai politik, dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

BACA JUGA:Persiapan Kampanye Prabowo Subianto Dalam Pengamanan Ketat di Musi Rawas

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau

Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Surat suara ini juga berisi informasi tentang nomor urut partai politik, gambar partai politik, dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan pemahaman yang baik mengenai jenis surat suara ini, diharapkan proses pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Inilah Harapan Bupati Hj Ratna Machmud Untuk Kemajuan Musi Rawas

Sumber: