Mengejutkan! Sri Mulyani Umumkan Tak Berikan THR 2024 pada PNS Golongan I II III dan IV

Mengejutkan! Sri Mulyani Umumkan Tak Berikan THR 2024 pada PNS Golongan I II III dan IV

tangkapan layar Sri Mulyani (menteri keuangan RI)--katadata.co.id

SILAMPARITV.CO.IDCukup mengejutkan, di tahun 2024 ini Sri Mulyani Umumkan terkait tidak adanya THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS Golongan I II III dan IV.

Menteri Keuangan Indonesia ini secara resmi memberikan pengumuman terkait THR PNS yang tidak akan diberikan ini.

Melansir dari laman klikpendidikan.id, Rabu (13/3/2024), Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Motor Nmax Dan PCX Ternyata Punya Kepanjangan

Pengaturan tersebut mengacu pada pasal 5 dengan tegas menyebutkan dua kondisi di mana PNS tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.

- Pertama, PNS yang sedang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR.

- Kedua, PNS yang mendapat tugas baik di dalam maupun di luar negeri dan mendapatkan gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan THR.

Kabar yang beredar ini tentu mengecewakan bagi banyak PNS, terutama yang sudah menanti-nantikan bonus tersebut untuk memperingati Hari Raya.

BACA JUGA:Bersiap untuk Seluruh Sekolah! di 2024 Kemendikbud Siap Tetapkan Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional

Meskipun demikian, bukan berarti semua PNS harus kecewa.

Teruntuk mereka yang tidak termasuk dalam dua kriteria di atas, masih dapat menunggu pencairan THR pada H-10 menjelang Idul Fitri.

Sri Mulyani juga menerangkan bahwa THR tahun ini akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Anak Anda Hobi Belajar Matematika? Ini dia 5 Manfaat dari Belajar Matematika

"Iya, bapak presiden menekankan sebesar 100 persen," ujar Sri Mulyani.

Sumber: