Penyimpanan Senpira di Rumah, Tersangka Ditangkap oleh Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas

Penyimpanan Senpira di Rumah, Tersangka Ditangkap oleh Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas

--

SILAMPARITV.CO.IDPolsek Megang Sakti bersama Polres Musi Rawas berhasil menangkap seseorang yang diduga memiliki senjata api laras panjang (Kecepek) di rumahnya.

Terletak di Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.14 WIB pada hari Senin 18 maret 2024.

BACA JUGA:Remaja di Lampung Tewas Akibat Perang Sarung, Korban Diduga Terlibat Aniaya

Identitas tersangka, Yusuf (41), yang tinggal di Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, telah terungkap.

Penangkapannya terjadi seiring dengan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024, terutama di wilayah hukum Polres Mura. 

BACA JUGA:Transformasi Ambisius Jakarta: Menuju Pusat Ekonomi Dunia ala New York

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, membenarkan kejadian ini, namun menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan terhadap tersangka.

Kapolsek menjelaskan bahwa Yusuf, yang tinggal di Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, telah ditangkap karena diduga memiliki senjata api laras panjang. 

BACA JUGA:Waspada ! di Palembang, Daerah Ini Menjadi Kecamatan Dengan Angka Kriminalias Tertinggi

Penangkapan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyimpanan senjata oleh tersangka. 

Melalui penyelidikan dan pengeledahan di rumah tersangka, senjata api jenis kecepek tersebut ditemukan di sudut dapur.

BACA JUGA:Usai Melakukan Aksi Begal Sadis Dua Pelaku Ini Diringkus Polisi

Yusuf mengakui kepemilikannya atas senjata tersebut, yang telah dimilikinya selama sekitar 7 tahun dan masih berisi mesiu.

Selanjutnya, Yusuf dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: