Satreskrim Polres Musi Rawas Ringkus Residivis Perampok Sadis Berpistol, Sempat Kontak Senjata Dengan Personel
--
SILAMPARITV.CO.ID - Perampok sadis berpistol dan sajam sekaligus residivis berhasil ditangkap, Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), ditempat, lokasi dan waktu yang berbeda.
Kedua tersangka sadis ini, tidak segan-segan melukai korbannya saat menjalankan aksinya, bahkan saat anggota kepolisian melakukan penangkapan, tersangka juga melakukan perlawanan.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam penyalagunaan narkotika baik saat melakukan aksinya dan berhasil melakukan aksinya.
Hal tersebut diakui tersangka saat dimintai keterangan anggota Satreskrim Polres Mura.
BACA JUGA:Penyimpanan Senpira di Rumah, Tersangka Ditangkap oleh Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas
Diketahui identitas kedua tersangka yakni, Andre Juanda Pratama (37), warga Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dan Rizal (40), warga Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Hal tersebut terungkap saat, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SH, SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, Kasi Propam, AKP Susilo, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
"Hari ini, kami Polres Mura, melalui Satreskrim, menggelar press release ungkap kasus tindak pidana 365 KUHPidana, yang menimpa korban berinisial, TW, yang dilakukan tersangka, Andre merupakan residivis 3 LP dan tersangka Rizal residivis 2 LP," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban mengendarai satu unit mobil Carry Pick Up warna hitam dengan Nopol BG-8266-JH, ketika sampai simpang Sukamana, bertemu dengan dua tersangka, dan kedua tersangka menyetop kendaraan korban dan mengatakan ingin menumpang ke simpang Terawas.
BACA JUGA:Menteri BUMN Tetapkan Jajaran Komisaris Baru PLN, Berikut Jabatan dan Nama-namanya
Sesampai disimpang terawas, lalu korban memberhentikan mobil dan mengatakan ini sudah sampai simpang Terawas, para tersangka tersebut tidak jadi turun dan minta tolong diantar Ke Desa B Srikaton, sesampai di TKP.
Tersangka, Rizal mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan langsung mengancam korban dengan pisau tersebut, sambil mengatakan, "keluar apabila tidak mau keluar, maka akan dibunuh"
Awalnya, korban bersih keras tidak mau keluar, lalu tersangka, Andre langsung mengeluarkan senjata api pistol rakitan dan keluar dari mobil serta membuka pintu mobil dan menarik korban dan membawanya kedalam kebun karet.
Lalu, tersangka, Andre mengikat korban di batang kayu pelangas menggunakan tali celana pendek (Kolor), dan sambil berkata, "kau nunduk dan jangan banyak omong kagek kau ku tembak", lalu kedua tersangka tersebut menuju mobil dan kedua tersangka langsung pergi kabur membawa mobil korban.
Sumber: