Keadilan Terbalik: Mantan Petinggi PT Bukit Asam Lawan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi

Keadilan Terbalik: Mantan Petinggi PT Bukit Asam Lawan Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi

Bukit Asam--

SILAMPARITV.CO.IDEmpat mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI menyampaikan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Nota keberatan ini dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa secara bergantian di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH pada hari Jumat.

Sebelumnya, JPU telah menuntut para terdakwa dengan pidana 18 dan 19 tahun penjara untuk masing-masing tersangka. 

Namun, sebelum tim kuasa hukum membacakan pledoi, masing-masing empat terdakwa, yakni Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Isla, dan Nurtima Tobing, membacakan surat yang ditulis sendiri dengan tujuan meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

BACA JUGA:KAI Luncurkan Kereta Baru, Memberikan Kesan Baru Mudik

Isi dari pledoi yang dibacakan secara bergantian tersebut pada intinya meminta agar mereka dilepaskan dari semua dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sepanjang persidangan. 

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Soesilo Aribowo SH MH, menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian sejumlah ahli, tidak ada dakwaan dari penuntut umum yang dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa menyebabkan kerugian negara.

"Soesilo Aribowo SH MH mengungkapkan bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan penuntut umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan surat dakwaan dan surat tuntutan, ternyata tidak ada satupun tuduhan yang terbukti," ujar Soesilo.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa para terdakwa telah bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada unsur kesengajaan untuk merugikan negara dalam proses akuisisi saham PT SBS melalui PT BMI tersebut.

BACA JUGA:Dibuka Hari Ini! Rekurtmen Bersama BUMN 2024, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Link Pendaftaran

Mereka mempertanyakan keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU serta kesaksian saksi ahli yang dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa tuntutan yang diajukan oleh JPU terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan fakta yang diungkapkan selama persidangan.

Mereka meminta agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang disampaikan serta memutuskan dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Reaksi dari pihak JPU terhadap nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa belum diperoleh.

Sumber: