Melawan, Perampok Sadis di Muratara Tewas Ditembak Polisi

Melawan, Perampok Sadis di Muratara Tewas Ditembak Polisi

Ilustrasi (Foto: Net)

MURATARA – Melawan petugas saat ditangkap, Hafid Handika alias Afik, 20 tahun bandit spesialis curas (perampok) yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan tewas ditembak Polisi.


Warga Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara tersebut tewas setelah dua timah panas bersarang ditubuhnya. Tersangka disergap anggota Satreskrim Polres Muratara pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.


“Pelaku mengancam keselamatan jiwa anggota dan diambil tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Tony Saputra.


Penangkapan berawal setelah Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama Hafid Andika alias Afik berada di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.


Kemudian Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Andri Firmansyah dan KBO Reskrim, Ipda Purnama Mentary beserta anggota opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Pada pukul 02.00 WIB, anggota tiba dilokasi dan langsung melakukan pengepungan rumah. Anggota yang berada dipintu depan rumah pelaku langsung mendobrak pintu sebanyak tiga kali. Baru pintu dapat terbuka.


Ketika anggota masuk kedalam rumah, ternyata pelaku sudah bersiap didalam rumah sambil memegang senpi rakitan laras pendek. Dan langsung menembak kearah anggota yang mengenai rompi peluru salah satu anggota yang melakukan penangkapan. Seketika pelaku langsung roboh kelantai.


Selanjutnya anggota membawa pelaku ke RSUD Rupit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sesampainya di Rumah Sakit, nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan catatan Polisi, tersangka memiliki 11 Laporan Polisi (LP). Tersangka beraksi dengan seorang rekannya yakni Kariban alias Ibang yang sudah lebih dulu tertangkap. Dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II.A Surulangun Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Baca Juga : Penginapan dan Panti Pijat Digerayangi, 12 Pasangan Ilegal Terjaring


Para pelaku beraksi dengan menggunakan satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam. Mereka membawa satu pucuk senjata api diduga rakitan dan satu bilah pisau.


Modus pelaku memepet. Kemudian langsung menendang motor yang dikendarai oleh korban Mardani. Sehingga korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh, pelaku mendekati korban dan langsung menodongkan 1 pucuk senpi diduga rakitan ke arah kepala korban.


Sedangkan pelaku Kariban menunggu diatas motor sambil memegangi 1 bilah pisau.
Selanjutnya pelaku Hafid Handika alias Afik mengambil satu buah tas yang berisikan satu unit HP merk Vivo Y13 warna biru dan uang sebesar Rp.150.000. Lalu satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam milik korban.


Dari tersangka diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam beserta 2 butir amunisi caliber 38 dan 1 selongsong caliber 38. Termasuk satu buah rpmpi atau body vest.(silampari online)

Sumber: