Jangan Khawatir, Hewan Ternak yang Sudah Terkena PMK Masih Bisa Dipotong, Ini Syaratnya

Jangan Khawatir, Hewan Ternak yang Sudah Terkena PMK Masih Bisa Dipotong, Ini Syaratnya

Ilustrasi: Daging sapi siap dihidangkan. (Foto: -Pixabay/@bianca_89-disway.id)

JAKARTA- Hewan ternak yang sudah terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) masih bisa dipotong dengan sejumlah syarat.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Satuan Pelaksana Kesehatan Hewan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta drh. Ramzi.

"Pemotongan bersyarat itu maksudnya setelah hewan dipotong, dagingnya harus digantung selama delapan jam agar tirisan darahnya kering. Tulang dan kulitnya dibuang. Kepala dan kaki hewan harus direbus kira-kira 15 menit dalam air mendidih," kata drh. Ramzi, Jumat 8 Juli 2022.
Itu sebabnya, sebenarnya hampir tak ada perbedaan antara daging yang terkena PMK dengan daging yang sehat.
Meski demikian, dia menyarankan agar masyarakat memilih daging yang digantung baik untuk daging yang sehat atau yang terkena PMK.
“Daging yang telah dipotong harus langsung digantung. Semakin lama (daging) digantung, semakin berkualitas. Daging yang bagus itu tidak harus selalu berwarna merah, yang penting dagingnya kenyal”, kata drh. Ramzi.
Dokter yang sehari-harinya aktif menangani pasien hewan di Puskeswan Ragunan ini menyatakan bahwa setiap penampungan hewan kurban di DKI Jakarta sudah melalui pemeriksaan kesehatan dari petugas Dinas KPKP.
“Jadi engga perlu khawatir lagi apakah hewan kurban itu sakit atau tidak”, kata drh. Ramzi.
Drh. Ramzi juga mengatakan kalau memang ada hewan ternak terkena gejala PMK setelah pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP, hewan tersebut akan langsung dipindahkan untuk dirawat atau langsung dikirim ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Peternak rugi kalau (hewan) yang terkena PMK dibiarkan bersama hewan yang lain karena PMK ini penyakit menular antar hewan”, tutup drh. Ramzi.
PMK yang terjadi pada hewan tidak berbahaya untuk manusia, kata drh

Sumber: