DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023

DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023

Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau tentang LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023, Senin (25/03/24).--

SILAMPARITV.CO.ID-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka mendengarkan penjelasan Pj Wali Kota Lubuklinggau tentang LKPJ Wali Kota Lubuklinggau tahun 2023, Senin (25/03/24).

H Trisko Defriyansa dalam kesempatan tersebut mengatakan atas nama Pemkot Lubuklinggau, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak legislatif,

karena selama ini telah terjalin komunikasi yang harmonis serta menjadi kontrol dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Forkopimda, pimpinan Parpol, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, LSM, tokoh masyarakat,

BACA JUGA:DPRD Gelar Rapat Paripurna Agenda Mendengarkan Jawaban Eksekutif terhadap LKPJ Wali Kota Lubuklinggau

dan kepada seluruh elemen di Kota Lubuklinggau yang terus memberi dukungan serta bantuan demi mewujudkan agenda-agenda yang telah diamanatkan dalam rencana kerja pemerintah daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). 

Termasuk kepada insan pers, baik cetak maupun elektronik yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam penyampaian informasi sekaligus sebagai sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan gagasan kreatif, saran maupun kritik.

LKPJ Kepala Daerah sambungnya merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaporkan oleh kepala daerah pada setiap akhir tahun anggaran secara transparan dan akuntabel,

yang memuat informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Berpartisipasi dalam Dialog Penguatan Internal Polri Terkait Operasi Ketupat dan Mudik Lebar

Sesuai Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,

Sumber: