Mengenal Awal Mula Tradisi Bagi-bagi 'THR' Lebaran di Indonesia

Mengenal Awal Mula Tradisi Bagi-bagi 'THR' Lebaran di Indonesia

Mengenal asal mula THR lebaran--freepik

SILAMPARITV.CO.IDPemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran merupakan sebuah tradisi yang telah menjadi bagian penting dari budaya masyarakat Indonesia.

THR sendiri merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya, yang sering kali disalurkan dalam bentuk uang kepada para pekerja menjelang atau saat momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun tradisi ini sudah menjadi hal yang lazim, namun tidak banyak yang mengetahui asal mula dari tradisi yang berdampak besar pada kesejahteraan pekerja ini.

Sejarah mengenai tradisi pemberian THR di Indonesia memiliki akar yang cukup dalam, dimulai sejak tahun 1951. Pada awalnya, tradisi ini dimulai dengan kebijakan pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Perdana Menteri Soekiman.

BACA JUGA:Minum Ini Untuk Menghindari Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran!

Pemberian ini awalnya berupa uang persekot (pinjaman awal) yang bertujuan untuk mendorong kesejahteraan dengan lebih cepat. Namun, uang tersebut harus dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya. Ini merupakan langkah awal dalam membentuk tradisi pemberian THR di Indonesia.

Pada tahun 1952, terjadi protes dari kaum pekerja dan buruh terhadap kebijakan ini. Mereka menuntut agar pemerintah memberikan tunjangan yang sama seperti yang diberikan kepada PNS. Protes ini menjadi awal dari pengakuan hak bagi pekerja dalam menerima tunjangan yang layak menjelang hari raya.

Pada tahun 1954, tuntutan kaum pekerja dan buruh akhirnya dikabulkan. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran, yang menghimbau perusahaan-perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya sebesar seperduabelas dari upah. Ini merupakan langkah penting dalam mengakui hak pekerja atas pemberian tunjangan menjelang hari raya.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada tahun 1961, ketika surat edaran tersebut berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 3 bulan. Ini menandai fase di mana pemberian THR menjadi semakin terstruktur dan diatur secara lebih ketat oleh pemerintah.

BACA JUGA:Tips Mencegah Kadar Gula Darah Naik Saat Lebaran

Pada tahun 1994, terjadi perubahan istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau disingkat THR, melalui peraturan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. Ini merupakan langkah untuk memberikan pengakuan yang lebih jelas atas hak pekerja akan pemberian tunjangan menjelang hari raya.

Pada tahun 2016, aturan pemberian THR mengalami revisi lebih lanjut. Pemberian THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Ini menandai upaya untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis.

Seiring berjalannya waktu, pemberian THR menjadi sebuah tradisi yang tidak hanya terbatas pada pekerja formal, tetapi juga merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Istilah "bagi-bagi THR" pun menjadi lazim digunakan untuk tradisi pemberian uang kepada keluarga, saudara, dan kerabat saat momen Lebaran atau hari raya lainnya.

Dari sejarah ini, dapat disimpulkan bahwa tradisi pemberian THR Lebaran di Indonesia memiliki akar yang kuat dalam perjuangan hak pekerja dan berkembang seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Melalui regulasi yang semakin terstruktur, tradisi ini terus berlanjut dan menjadi salah satu bagian penting dari budaya merayakan hari raya di Indonesia.

Sumber: