Kementerian Agama Mengeluarkan Surat Edaran Meminta Dukungan Penghulu dan Penyuluh Agama untuk 4 Program Prior

Kementerian Agama Mengeluarkan Surat Edaran Meminta Dukungan Penghulu dan Penyuluh Agama untuk 4 Program Prior

--

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyerukan kepada penyuluh agama dan penghulu untuk mendukung empat program utama pemerintah.

Dokumen tersebut, dengan judul "Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah" atau SE.2 Tahun 2024, ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas pada tanggal 5 April 2024.

BACA JUGA:Nadiem Makarim telah mengubah seragam sekolah untuk jenjang SD SMP dan SMA secara resmi.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menyampaikan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengajak para Penyuluh Agama dan Penghulu untuk aktif berperan, terutama dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi.

 Wibowo juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, terdapat empat program prioritas yang harus dijalankan, yaitu penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA: Gus Iqdam dan Harmoni Melodi: Memahami Pengajian dalam Konteks Modern

 Dia menambahkan bahwa tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu dalam membantu masyarakat.

Dia menegaskan pentingnya para pendakwah di lingkungan Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan bagi masyarakat.

 Menurutnya, para pendakwah adalah aktor strategis dalam menyampaikan edukasi kepada publik, baik dalam hal upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, maupun pelestarian lingkungan hidup.

BACA JUGA:Langkah Berani Pemerintah DKI Jakarta: Penutupan Jalan Layang Non-Tol Casablanca untuk Cegah Balap Liar

 Wibowo menambahkan, Surat Edaran Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dia menekankan bahwa proses pembinaan dan pemantauan dalam pelaksanaan surat edaran tersebut akan dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa semua penyuluh agama dan penghulu terlibat secara aktif dalam mendukung program-program prioritas pemerintah.

BACA JUGA:Efek Arus Balik Tol Kapalbetung di Padati 54 Ribu Kendaraan

Sumber: