Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pengemudi Fortuner: Kisah Pemalsuan Pelat Dinas TNI dan Cekcok di Jalan To
Kisah Pemalsuan Pelat Dinas TNI dan Cekcok di Jalan Tol Jakarta-Cikampek--
SILAMPARITV.CO.ID - Jakarta, Silamparitv - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengemudi Fortuner yang bertingkah arogan dan menggunakan pelat dinas TNI yang palsu. Individu ini dikenal dengan inisial PWGA. Kejadian ini bermula dari insiden cekcok antara PWGA, yang mengemudikan Fortuner dengan pelat dinas TNI, dan pengendara lainnya di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut menjadi perbincangan luas setelah video yang merekam insiden tersebut beredar di media sosial. Dalam video tersebut, PWGA awalnya menyatakan dirinya sebagai anggota TNI, namun kemudian mengklarifikasi bahwa yang sebenarnya merupakan anggota TNI adalah kakaknya.
Pelat nomor dinas TNI yang digunakan oleh PWGA, yaitu 84337-00, ternyata terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, bukan atas nama PWGA. Asep kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya pada Minggu (14/4), dan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, PWGA langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyatakan bahwa PWGA dijerat dengan pasal 263 KUHP, yang berkaitan dengan pemalsuan surat-surat yang dapat menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
BACA JUGA:Sempat Baku Tembak Dengan Petugas, Otak Pelaku Komplotan Curas Tewas Ditembak
Usai terlibat dalam cekcok viral di media sosial, PWGA melarikan diri ke rumah kakaknya bersama dengan istrinya. Mobil Toyota Fortuner yang digunakan juga disimpan di sana dengan ditutup menggunakan kain terpal. Sementara itu, pelat dinas TNI palsu yang digunakan telah dibuang.
Menurut Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, pelat dinas tersebut berasal dari milik kakak PWGA, yang merupakan seorang purnawirawan TNI dengan inisial T. Pelat dinas tersebut sebenarnya sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018 dan seharusnya digunakan oleh purnawirawan TNI Marsda Asep Adang Supriyadi untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
Motif penggunaan pelat dinas palsu ini adalah untuk menghindari aturan ganjil-genap yang berlaku pada periode mudik lebaran 2024. PWGA mengaku bahwa pelat tersebut diberikan oleh kakaknya untuk digunakan dalam keadaan tertentu, dengan syarat harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Untuk menyembunyikan aksi pelanggarannya, PWGA membuang pelat dinas TNI palsu di wilayah Lembang, Jawa Barat. Ini dilakukan setelah PWGA menerima kabar bahwa video rekaman cekcoknya dengan wartawan di Tol Jakarta-Cikampek viral di media sosial. PWGA kemudian menghubungi kakaknya, yang kemudian memerintahkan untuk membuang pelat dinas palsu tersebut.
BACA JUGA:Press Release Polres Musi Rawas Tangkap Pelaku Curas, Satu Tewas dalam Baku Tembak
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani pelanggaran seperti pemalsuan identitas dan pelanggaran lalu lintas. Polda Metro Jaya berusaha keras untuk mengungkap dan menindak pelaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
BACA JUGA:Lebong Bengkulu Dilanda Banjir, Ribuan Rumah Warga Terendam
Sumber: