Wanita Palembang Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Usai Menyiram Pria dengan Air Keras
--
SILAMPARITV.CO.ID - Palembang, 20 April 2024 - Sebuah kejadian kontroversial mengguncang kota Palembang, di mana seorang wanita berinisial DR (22) kini berurusan dengan hukum setelah menyiram air keras ke seorang pria yang melakukan tindakan tidak senonoh terhadapnya. Peristiwa ini telah mengundang perhatian luas dari masyarakat setempat dan menjadi sorotan utama dalam agenda hukum di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Kecelakaan Bus vs Kereta Api di Martapura, 1 Orang Meninggal, Begini Kronologinya!
DR, yang kini telah ditahan di Polrestabes Palembang, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Penangkapan terhadap DR terjadi setelah petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, melakukan penjemputan terhadapnya di kediaman seorang teman di Lorong Hijrah, Palembang, pada Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 14.00.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tragis ini terjadi pada bulan Maret 2024, ketika seorang pria bernama Candra sedang mencari suami dari DR. Pertemuan tak terduga antara Candra dan DR terjadi di kawasan 1 Ulu.
BACA JUGA:Akhiri Masa Siaga, PLN Sukses Layani Kelistrikan Nasional Selama Idul Fitri 2024
Dengan niat baik, DR kemudian mengantarkan Candra ke rumah mertuanya, percaya bahwa suaminya berada di sana. Namun, niat baik DR disalahgunakan oleh Candra ketika di tengah perjalanan, dia melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang paha DR, yang pada akhirnya memicu kemarahan wanita tersebut.
Ketika tiba di rumah mertuanya, tanpa ragu DR mengambil air dan menyiram Candra sebagai bentuk balasan atas tindakannya. Namun, sayangnya, air yang digunakan oleh DR adalah air keras, yang mana membuat luka serius pada korban.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Buruk dan Musim Penghujan, Simak 6 Langkah Pengamanan Kelistrikan dari PLN
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang tindakan yang diambil oleh DR dan sejauh mana tindakan tersebut dapat dibenarkan dalam konteks hukum dan moralitas. Meskipun mengakibatkan luka serius pada korban, apakah tindakan DR dianggap sebagai tindakan pembelaan diri yang sah?
Dr. Raden Agus Surya, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Palembang, memberikan pandangannya terkait kasus ini. "Dalam konteks hukum, tindakan yang diambil oleh DR dapat dianggap sebagai bentuk pembelaan diri yang sah, mengingat dia telah menjadi korban pelecehan seksual yang tidak diinginkan," jelas Dr. Raden.
BACA JUGA:LUAR BIASA! Baru 4 Tahun 9 Program Pembangunan Kabupaten Musirawas Sudah Terealisasi, MANTAB
Namun demikian, Dr. Raden menegaskan bahwa penggunaan air keras sebagai alat pembalasan adalah tindakan yang berlebihan dan tidak dapat dibenarkan dalam hukum. "Meskipun memiliki alasan untuk membela diri, DR harusnya menggunakan cara yang lebih proporsional dalam menanggapi tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh Candra," tambahnya.
BACA JUGA: Polres Musi Rawas Tanpa Istirahat, Gelar Apel Standby On Cal
Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi tentang perlindungan terhadap korban pelecehan seksual dan bagaimana hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap mereka. Meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu pelecehan seksual, masih banyak yang perlu dilakukan dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap para korban.
Sumber: