Pelaku Nikah Sesama Jenis di Jambi yang Dibongkar Mertua? Begini Nasibnya

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Jambi yang Dibongkar Mertua? Begini Nasibnya

LGBT- Erayani alias Ahnaf Arrafif terkandung masalah nikah siri dengan sesama jenis perempuan di Jambi. (Foto : net)

JAKARTA- Erayani alias Ahnaf Arrafif sosok pelaku yang lakukan nikah sesama jenis di Jambi kini tengah menghadapi tuntutan.
Erayani menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, Rabu 27 Juli 2022. Menurut keterangan, nasib Erayani terkini menjadi terdakwa perihal kasus penggunaan gelar akademik ilegal.
JPU Sukmawati menyebutkan terdakwa Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Sebelum membacakan amar tuntutan, Sukmawati menyebutkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Menurut penuntut umum, perbuatan terdakwa sementara yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan, sopan selama persidangan.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Erayani dengan pidana penjara selama 8 tahun," sebut Sukma dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Alex Pasaribu di Pengadilan Negeri Jambi, dilansir dari Jambi Independent.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Ineng Sulastri, akan melakukan pembelaan secara tertulis.
"Kami penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis," sebutnya. (disway.id)

Sumber: