Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya

Peran dan Penghasilan Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024: Ikuti Rinciannya

--

SILAMPARITV.CO.IDPemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan pada tahun 2024 akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. 

Dalam menyongsong hari pelaksanaan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

BACA JUGA:PLN Gandeng Huawei Kembangkan Joint Innovation Center, Perkuat Fondasi Digital Untuk Transisi Energi

Proses pendaftaran dapat diakses secara online melalui situs web resmi KPU di https://siakba.kpu.go.id. Sebelum mendaftar, para pendaftar diharapkan memahami dengan baik tanggung jawab dan tugas yang harus diemban oleh anggota PPK, PPS, dan KPPS.

1. PPK, atau Panitia Pemilihan Kecamatan

Bertanggung jawab sebagai pelaksana dalam pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum dan pemilihan di tingkat kecamatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Media Pemberitaan, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Tanda Tangani MoU Bersama Linggau Pos Media Group

Tanggung jawab mereka termasuk pemutakhiran data pemilih, pembuatan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, serta pelaksanaan semua tahapan pemilihan di tingkat kecamatan. 

Mereka juga bertugas untuk menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari PPS, dan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan melibatkan saksi peserta pemilihan dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Masih Berada dalam Sikuls Ekspansi Standard Chartered

Setelah itu, hasil rekapitulasi akan diumumkan dan diserahkan kepada semua peserta pemilihan. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab atas penanganan temuan dan laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, serta melakukan evaluasi dan pembuatan laporan setiap tahapan pemilihan.

Mereka juga terlibat dalam verifikasi dan rekapitulasi dukungan bagi calon perseorangan, serta menjalankan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilihan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Wow Ternyata Bisa Pinjam Uang Melalui Livin Mandiri, Berikut Caranya

Selain tugas pokok tersebut, PPK juga wajib menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sumber: