Inspektur Muratara Ditahan Kejari, Terkait Kasus Lelang Jabatan
MURATARA. Dari pantauan di lapangan, Sudartoni yang saat ini menjabat sebagai Inspektur diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Dan Sumber Daya Manusia (Bkpsdm) pada 2016-2017 kini digiring oleh penyidik dari ruangan pidana khususnya (Pidsus) ke mobil tahanan pada pukul 11.30 wib, dan diantarkan ke lapas ll A Lubuklinggau, soal kasus ini Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau Willy Ade Chaidir Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni menjelaskan, penahanan terhadap tersangka yang bernama Sudartoni terkait uji kompetensi jabatan atau lelang jabatan diluar Apbd 2016. Kegiatan ini dilaksanakan pada 2016 kemungkinan dianggarkan pada 2017 sebesar Rp 900 juta dan ia menambahkan tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru, dan saat ini masih dalam proses pengembangan.
Kasus dugaan korupsi lelang jabatan berlangsung di Hotel 929 tahun 2017. Membuat 2 orang divonis hakim yakni Riopaldi dan Hermanto dengan kasus lelang jabatan Bkpsdm menggunakan anggaran tahun 2016 senilai Rp 900 juta dan kegiatan lelang jabatan ini tidak tercantum dalam anggaran belanja Bkpsdm Kabupaten Muratara 2016 lalu, diantara yakni item kegiatan seleksi penerimaan Cpns Rp 1,7 miliar, penempatan Pns senilai Rp 176 juta, kemudian pengusulan penempatan Karpeg, Karis, Karsu, Taspen Rp 40 juta. Penyelenggraan penerimaan dan monitoring Praja Ipdn Rp 40 juta pelayanan proses penyesuaian SK kenaikan gaji berlaka Rp 70 juta, Pelayaan Pengusulan Kenaikan Pangkat Pns Rp 70 juta, dan pemberian penghargaan bagi Pns yang berprestasi senilai Rp 34 juta, Uji Kompetensi Pejabat Stuktural Serta Pegawai Potensial Rp 250 juta dan pendidikan, serta pelatihan Kepamong Prajaan Rp 150 juta. *
Sumber: