Menggugah Kesadaran akan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mengurai Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Kasih Raja

Menggugah Kesadaran akan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Mengurai Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Kasih Raja

--

SILAMPARITV.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seringkali meninggalkan luka yang mendalam, bukan hanya pada korban langsung, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat di sekitarnya.

Kisah tragis yang terjadi di Desa Kasih Raja, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, adalah cerminan nyata dari betapa mengerikannya dampak dari konflik yang tak terselesaikan dengan baik.

Seorang pria paruh baya, Haryono (47 tahun), menjadi korban dalam kasus pembunuhan yang diselidiki oleh Polsek Tanjung Batu.

Tersangka pembunuhan sadis ini adalah Sirat Teguh (59 tahun), yang diamankan oleh aparat kepolisian bersama dengan barang bukti berupa parang, pisau, linggis, dan pakaian terkait pada hari berikutnya.

BACA JUGA:Tempat Liburan di Bengkulu yang Wajib Dikunjungi

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, menjelaskan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah perselisihan yang melibatkan kedua belah pihak selama kurang lebih 10 tahun terakhir.

Konflik tersebut juga melibatkan anggota keluarga dari kedua belah pihak, menambah rumitnya situasi.

Menurut pengakuan tersangka, perseteruan antara dirinya dan korban mencapai puncaknya pada awal April, ketika bersama putranya yang saat ini masih buron, mereka menganiaya Haryono dengan senjata tajam.

Haryono mengalami luka-luka serius, termasuk luka di leher, perut, tangan kiri, dan punggung. Meskipun berusaha melawan, Haryono akhirnya meregang nyawa di tempat kejadian perkara.

BACA JUGA:Eksplorasi 5 Destinasi Wisata Terbaik di Lahat

Proses penyelidikan selama satu bulan lebih oleh pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka.

Namun, putra tersangka yang ikut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut masih dalam pencarian.

Tersangka Sirat Teguh dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Memahami Akar Permasalahan: Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sumber: