Penyelewengan Dana KUR, Ketua Unit Bank Pelat Merah di Pali Ditetapkan Tersangka

Penyelewengan Dana KUR, Ketua Unit Bank Pelat Merah di Pali Ditetapkan Tersangka

pimpinan salah satu bank di Pali terpidana korupsi--

SILAMPARITV.CO.IDKejaksaan Negeri PALI Sumsel menetapkan tersangka baru berinisial AU dalam penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Pali yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Menurut Rido, Direktur Intelijen Kejaksaan PALI, tersangka AU adalah pimpinan salah satu unit bank milik negara. 

Unit Betung Cabang Prabumulih terlibat penyelewengan dana KUR 2020 bersama tersangka PS yang sudah disebutkan.

BACA JUGA:Sentra Oleh-oleh dan Kuliner UMKM Tepian Ayek Lematang Lahat jadi Idaman

“Dalam pengembangan terhadap tersangka PS dan penyidikan terhadap tersangka AU, kami menemukan 2 alat bukti yang kuat. Kami menetapkan Au sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana KUR yang merugikan negara sebesar Rp1,8. surat penunjukan yang mencurigakan (Pidsus-18) Nomor: TAP-460 /L.6.22/Fd.2/05/2024, 21 Mei 2024, katanya, seperti dikutip detikSumbagsel pada Jumat, 24 Mei 2024.

Selain itu, tersangka Uni Afrika langsung dipindahkan ke Lapas II B Muara Enimi untuk ditahan tim penyidik JPU PALI selama 20 hari ke depan dan diperiksa sebagai tersangka.

Ridho membeberkan cara yang dilakukan tersangka AU bekerja sama dengan tersangka PS untuk melipatgandakan dana KUR yang misinya mengembangkan usaha di kalangan masyarakat dengan berinvestasi pada ikan lele.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

“Tersangka melanggar ketentuan Pasal Satu, Pasal 1, Pasal Dua, Pasal Dua, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.

Sumber: